Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Warga Perlu Memahami, Kemenkes: Pangan Olahan Harus Penuhi Keamanan Pangan dan Mutu Gizi

📅 Jumat, 31 Mar 2023, 18:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Warga Perlu Memahami, Kemenkes: Pangan Olahan Harus Penuhi Keamanan Pangan dan Mutu Gizi Doc: ANTARA/ Anita Permata Dewi
Ket. Paparan yang disampaikan Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Anas Maruf dalam acara "Sosialisasi RUU Kesehatan, Ditjen P2P: Transformasi Kesehatan Untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan", di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Jakarta - Warga perlu memahami. Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)Anas Maruf mengatakan pangan olahan harus memenuhi persyaratan keamanan pangan serta memenuhi mutu dan gizi.

"Persyaratan keamanan juga termasuk. Tadinya cuma mengatur kesehatan saja, sekarang supayain linedengan peraturan perundangan yang lain, kita menggunakan kata persyaratan keamanan. Itu diatur dalam ruang lingkup RUU Kesehatan," kata Anas Maruf dalam acara "Sosialisasi RUU Kesehatan, Ditjen P2P: Transformasi Kesehatan Untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan", di Jakarta, Jumat.

Dikatakannya, makanan dan minuman yang diatur dalam RUU Kesehatan terkait pangan olahan, baik pangan dalam kemasan maupun pangan siap saji.

Dalam RUU disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi standar atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain wajib memenuhi standar atau persyaratan, makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi, harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUU Kesehatan juga mengatur label dan iklan produk makanan dan minuman dilarang menggunakan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anas Maruf.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, serta pendistribusian makanan dan minuman.

Anas Maruf menambahkan terkait makanan dan minuman ini diatur di Pasal 150 - 153 dalam RUU Kesehatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.