Wali Kota Longgarkan Aturan, Warga Bisa Jualan di Bahu Jalan Sementara Hingga Lebaran
📅 Minggu, 15 Mar 2026, 14:57 WIB | Oleh: Tim PenulisPALANGKA RAYA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memberi kelonggaran bagi warga yang ingin berjualan di bahu jalan.
Kebijakan ini bersifat sementara dan ditujukan untuk membantu masyarakat memanfaatkan momentum tingginya aktivitas belanja menjelang Lebaran.
Dengan adanya izin tersebut, warga dapat membuka lapak dagangan di sejumlah titik yang telah diatur, mulai dari penjualan makanan, pakaian, hingga berbagai kebutuhan khas Lebaran.
Suasana pun menjadi lebih ramai karena banyak pedagang musiman yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menambah penghasilan.
Pemerintah kota berharap kebijakan ini dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat sekaligus memberi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk ikut merasakan berkah meningkatnya permintaan menjelang hari raya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski demikian, para pedagang tetap diimbau menjaga ketertiban serta tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi berjualan.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Minggu (15/3) mengatakan, kebijakan itu diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang memanfaatkan momentum Ramadhan dan menjelang Lebaran untuk meningkatkan pendapatan.
“Pemerintah kota memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk berjualan di bahu jalan hingga Idul Fitri. Namun pelaksanaannya harus tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Fairid menegaskan, selama menjalankan aktivitas para pedagang diminta menjaga keamanan pangan, ketertiban, serta kebersihan lingkungan di sekitar lokasi berjualan.
Hal tersebut penting agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan maupun warga sekitar.
Selain itu, pemerintah kota juga melarang pedagang mendirikan bangunan permanen di bahu jalan. Izin yang diberikan hanya bersifat sementara selama Ramadhan hingga Idul Fitri, sehingga setelah masa tersebut berakhir aktivitas berjualan di bahu jalan tidak lagi diperbolehkan.
“Pedagang tidak diperkenankan mendirikan bangunan permanen karena setelah Idul Fitri tidak ada lagi izin berjualan di bahu jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah melalui instansi terkait akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka penertiban akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!