Wali Kota Bandung akan Tindak Penjual Knalpot Brong demi Jaga Ketertiban dan Kenyamanan
📅 Rabu, 03 Jun 2026, 14:38 WIB | Oleh: Ilham SudrajatBANDUNG - Persoalan knalpot brong masih menjadi tantangan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengakui penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan secara instan karena terbentur berbagai regulasi.
Dalam jumpa pers di Balai Kota Bandung, Selasa (2/6), Wali Kota Farhan menyampaikan keinginannya untuk menindak langsung sumber distribusi knalpot brong yakni toko penjual. Namun, upaya tersebut terbentur aturan hukum yang cukup kompleks.
“Saya sebenarnya ingin razia tokonya, tapi tidak bisa. Itu terkait undang-undang perdagangan dan lainnya, tidak bisa sembarangan,” ujar Wali Kota Farhan.
Ia menjelaskan banyak knalpot brong merupakan produk dalam negeri sehingga penindakan terhadap produsen atau penjual berpotensi berdampak pada industri lokal. Hal ini membuat pemerintah harus mengambil langkah yang lebih hati-hati dan proporsional.
Sebagai alternatif, Pemkot Bandung akan tetap mengintensifkan razia di lapangan dengan menyasar pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Pada prinsipnya, kalau knalpot brong digunakan di jalan, pasti akan kita tindak melalui razia,” ujar dia.
Penindakan di lapangan akan dilakukan secara rutin oleh aparat gabungan, termasuk kepolisian dan Satpol PP, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Wali Kota Farhan mengakui, suara bising dari knalpot brong kerap menimbulkan keresahan, terutama di kawasan permukiman. Oleh karena itu, penegakan aturan di jalan dinilai menjadi langkah paling efektif dalam jangka pendek.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, Pemkot Bandung juga akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan penindakan berjalan konsisten dan memberikan efek jera.
“Memang gemas, tapi harus kita sikapi dengan bijak. Yang penting di jalan kita tertibkan,” kata dia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!