Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Waduh! Warga Terkena OTT Sudin DLH Jaksel Karena Buang Sampah Sembarangan di Kebayoran Lama

📅 Senin, 19 Mei 2025, 17:59 WIB | Oleh:
Waduh! Warga Terkena OTT Sudin DLH Jaksel Karena Buang Sampah Sembarangan di Kebayoran Lama Doc: ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan
Ket. Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada warga pembuang sampah sembarangan di Jalan Kebayoran Lama Raya, Cipulir, Jakarta, Senin (19/5).

JAKARTA - Petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menangkap 12 warga karena membuang sampah sembarangan di Jalan Kebayoran Lama Raya, Cipulir.

Penangkapan dilakukan saat berlangsung Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

"12 orang terjaring akibat membuang sampah sembarangan dan langsung didata serta dikenai denda bervariasi sesuai ketentuan," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan, Mohamad Amin di Jakarta, Senin (19/5).

Amin mengatakan, OTT dilakukan terhadap pelanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, Pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah.

Sesuai dengan aturan, setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik seperti jalan, taman atau saluran air dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal 500 ribu rupiah.

Nantinya seluruh denda yang terkumpul akan disetorkan ke Kas Daerah. "Pelanggar akan menerima notifikasi melalui WhatsApp sebagai bukti bahwa dana yang dibayarkan telah resmi masuk ke Kas Daerah," katanya.

Untuk menjaga kondusivitas dalam penegakan perda tersebut, pihaknya turut didampingi TNI, Polri dan pengurus lingkungan.

Selain penindakan, para petugas juga memberikan edukasi agar masyarakat lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan diminta tidak mengulangi pelanggaran serupa.

"Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga ajakan untuk membangun kesadaran warga demi Jakarta yang lebih bersih dan nyaman," ujarnya.

Warga bernama Hasan (45) mengapresiasi langkah pemerintah yang turun langsung memberikan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan.

Sebab, kata dia, walaupun sudah ada spanduk imbauan, para pelanggar sering menghiraukan larangan tersebut.

"Sangat bagus kalau bisa dirutinkan. Karena apabila sudah menumpuk, sampah membuat bau yang tidak sedap dan mengganggu aktivitas lingkungan," katanya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.