Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 30 Des 2024, 01:05 WIB

Vietnam Turunkan PPN ke 8%, Indonesia Malah Naik Menjadi 12%

Wakil Ketua bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto - kebijakan PPN 12 persen sangat berbeda dengan kebijakan yang diterapkan di negara berkembang lain, seperti Vietnam yang baru-baru ini justru menurunkan PPN mereka dari 10 menjadi delapan persen.

Foto: antara

JAKARTA – Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan penerapan PPN 12 persen mulai Januari 2025. Apindo meminta pemerintah menunda karena dinilai dapat membebani biaya produksi. “Kami dari Apindo meminta pemerintah menunda pemberlakuan kebijakan PPN 12 persen,” kata Wakil Ketua bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, di Cikarang, Sabtu (28/12).

Menurut dia, kebijakan PPN 12 persen sangat berbeda dengan kebijakan yang diterapkan di negara berkembang lain, seperti Vietnam yang baru-baru ini justru menurunkan PPN mereka dari 10 menjadi delapan persen. “Kalau kita lihat Vietnam malah jadi delapan persen, ini di kita kok malah naik,” katanya.

 Pakar ekonomi dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dian Anita Nuswantara, mengatakan pemerintah hendaknya belajat dari Vietnam yang baru-baru ini justru menurunkan PPN mereka dari 10 menjadi delapan persen.

Sebaiknya pemerintah menghitung ulang rencana kenaikan PPN ini dengan melibatkan lebih banyak ekonom yang kredibel dan independen, pastikan apakah pemasukan yang didapat negara lebih besar dari efek dominonya. Harus dihitung berapa kerugian jika ada bisnis yang harus tutup karena penurunan penjualan akibat biaya produksi bengkak, berapa bansos yang harus dikeluarkan jika angka pengangguran naik karena PHK, dan lainnya.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko, mengatakan apabila situasi ekonomi sedang lesu, maka pertimbangan penerapan PPN adalah siapa yang paling banyak terbebani dalam kenaikan PPN.

Mhd Zakiul Fikri, Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios), mengatakan berkaca pada pengalaman 2022, ketika pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mengakibatkan inflasi melaju ke 3,47 persen (yoy). Menurut dia, kondisi inilah yang mendorong berbagai kalangan masyarakat urun rembuk menyuarakan penolakan terhadap upaya kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen.

Terbitkan Perppu

Dari sisi hukum, paparnya, Presiden Prabowo masih bisa menerbitkan Peraturan P e m e r i n t a h Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membat a l kan kenaikan PPN. Ada contohnya ketika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu 1/2017 tentang Kepentingan Pajak.

“Saatnya Prabowo dengan menerbitkan Perppu membatalkan kenaikan PPN 12 persen di UUHPP (Undang-undang Harmonisasi Perpajakan) dan saatnya berpihak pada masyarakat menengah bawah yang tengah dihimpit berbagai kesulitan ekonomi,” pungkasnya.

Dari Yogyakarta, Ekonom Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Maruf, menyampaikan bahwa kebijakan ini berpotensi memberikan tekanan besar pada perekonomian nasional, terutama di tengah kondisi pemulihan ekonomi pascapandemi. Maruf menjelaskan bahwa konsumsi rumah tangga selama ini menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan kontribusi mencapai lebih dari 50 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Redaktur: M. Selamet Susanto

Penulis: Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.