UMP dan UMK Jambi 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Penjelasan Gubernur Al Haris
📅 Rabu, 24 Des 2025, 15:32 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Gubernur Jambi Al Haris resmi mengumumkan Upah Minuman Provinsi (UMP) dan Kabupaten (UMK) Tahun 2026 yang wajib dipatuhi semua perusahaan, karena sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.
"Inikan sudah rapat dewan pengupahan dan itu gabungan dari serikat pekerja, unsur perusahaan Apindo, jadi merekalah yang rapat, harus dipatuhi semua perusahaan dan memang tugas kita memberikan kesejahteraan dan harapan yang baik terhadap masa depan pekerja di Jambi," kata Gubernur Al Haris di Jambi, Rabu.
Ia merinci besaran kenaikan UMP sebesar 7,3 persen menjadi Rp3,4 juta, kenaikan juga berlaku pada Upah Minuman Sektroral Provinsi (UMSP) perkebunan yang naik 8,3 persen menjadi Rp3,5 juta, dan UMSP pertambangan minyak dan gas (migas) dengan nilai yang sama dengan sektor perkebunan.
Selain di tingkat provinsi, sejumlah kabupaten dan kota turut menetapkan upah 2026. Wilayah yang menetapkan besaran upah meliputi
- Kabupaten Muaro Jambi dengan jumlah kenaikan mencapai 8 persen (Rp3,6 juta),
- Tanjung Jabung Barat 6,6 persen (Rp3,5 juta),
- Tanjung Jabung Timur 7,7 persen (Rp3,4 juta),
- Kota Jambi 7,2 persen (Rp3,8 juta),
- dan Kabupaten Sarolangun 6,3 persen (Rp3,5 juta).
Khususnya kabupaten Sarolangun, Dewan Pengupahan di wilayah itu turut menetapkan kenaikan UMSK sektor perkebunan sebesar 6,5 persen (Rp3,5 juta) dan UMSK pertambangan sebesar 7,1 persen (Rp3,6 juta).
Sebaiknya Anda baca juga:
Gubernur menjelaskan terdapat enam wilayah di Provinsi Jambi yang akan menggunakan acuan UMP karena tidak memberikan usulan akibat belum memiliki Dewan Pengupahan. Enam daerah itu adalah Kabupaten Batang Hari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.
"Kabupaten/kota yang tidak memberikan usulan artinya tetap menggunakan UMP Provinsi Jambi. Lima daerah tidak mengusulkan artinya ikut UMP Provinsi Jambi," kata Gubernur Al Haris.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!