Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UMP dan UMK Jambi 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Penjelasan Gubernur Al Haris

📅 Rabu, 24 Des 2025, 15:32 WIB | Oleh:
UMP dan UMK Jambi 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Penjelasan Gubernur Al Haris Doc: Antara Foto
Ket. Gubernur Jambi Al Haris umumkan upah minuman provinsi 2026, rata-rata kenaikan di atas lima persen.

Gubernur Jambi Al Haris resmi mengumumkan Upah Minuman Provinsi (UMP) dan Kabupaten (UMK) Tahun 2026 yang wajib dipatuhi semua perusahaan, karena sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.

"Inikan sudah rapat dewan pengupahan dan itu gabungan dari serikat pekerja, unsur perusahaan Apindo, jadi merekalah yang rapat, harus dipatuhi semua perusahaan dan memang tugas kita memberikan kesejahteraan dan harapan yang baik terhadap masa depan pekerja di Jambi," kata Gubernur Al Haris di Jambi, Rabu.

Ia merinci besaran kenaikan UMP sebesar 7,3 persen menjadi Rp3,4 juta, kenaikan juga berlaku pada Upah Minuman Sektroral Provinsi (UMSP) perkebunan yang naik 8,3 persen menjadi Rp3,5 juta, dan UMSP pertambangan minyak dan gas (migas) dengan nilai yang sama dengan sektor perkebunan.

Selain di tingkat provinsi, sejumlah kabupaten dan kota turut menetapkan upah 2026. Wilayah yang menetapkan besaran upah meliputi

  1.  Kabupaten Muaro Jambi dengan jumlah kenaikan mencapai 8 persen (Rp3,6 juta),
  2. Tanjung Jabung Barat 6,6 persen (Rp3,5 juta),
  3. Tanjung Jabung Timur 7,7 persen (Rp3,4 juta),
  4. Kota Jambi 7,2 persen (Rp3,8 juta),
  5. dan Kabupaten Sarolangun 6,3 persen (Rp3,5 juta).

Khususnya kabupaten Sarolangun, Dewan Pengupahan di wilayah itu turut menetapkan kenaikan UMSK sektor perkebunan sebesar 6,5 persen (Rp3,5 juta) dan UMSK pertambangan sebesar 7,1 persen (Rp3,6 juta).

Gubernur menjelaskan terdapat enam wilayah di Provinsi Jambi yang akan menggunakan acuan UMP karena tidak memberikan usulan akibat belum memiliki Dewan Pengupahan. Enam daerah itu adalah Kabupaten Batang Hari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.

"Kabupaten/kota yang tidak memberikan usulan artinya tetap menggunakan UMP Provinsi Jambi. Lima daerah tidak mengusulkan artinya ikut UMP Provinsi Jambi," kata Gubernur Al Haris.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Belajar merangkai kain batik di Semarang

58 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Rona
Nekat Bolos Wamil, Mino WIN...
Daerah
DPRD DKI: Digitalisasi Park...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.