Udang Indonesia Diawasi Ketat! Ekspor ke AS Kini Harus Lolos Uji Radioaktif!
📅 Senin, 13 Okt 2025, 20:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara.
JAKARTA – Pemerintah mewajibkan sertifikat bebas radioaktif bagi pelaku usaha yang mengekspor udang ke Amerika Serikat (AS) sebagai respons atas kebijakan import alert dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan keberlanjutan ekspor perikanan Indonesia di pasar global. Kebijakan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan standar keamanan pangan ekspor nasional agar mampu bersaing di tengah meningkatnya regulasi internasional.
Namun, kewajiban baru ini juga berpotensi menambah beban biaya dan prosedur bagi eksportir kecil, sehingga diperlukan dukungan teknis dan koordinasi lintas lembaga agar kepatuhan tidak menghambat kelancaran ekspor.
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang juga Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137 Bara Krishna Hasibuan mengatakan Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerbitkan sertifikat bebas kontaminasi.
"Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati agar Kementerian Kelautan dan Perikanan bertindak sebagai certifying entity atau CE yang menerbitkan sertifikasi bebas kontaminasi CS-137, bagi ekspor udang ke Amerika Serikat," ujar Bara di Jakarta, Senin (13/10).
Sebaiknya Anda baca juga:
Bara menyampaikan tata cara persyaratan sertifikasi dan pelaporan terkait udang dan rempah sedang dalam tahap finalisasi. Ia berharap peraturan ini akan memberikan kepastian kepada dunia usaha.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa skema pengujian dan sertifikasi dapat memberikan jaminan bahwa produk udang bebas kontaminasi Cs-137.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini mengatakan sertifikasi tersebut diberlakukan untuk produk udang dan rempah dari Jawa dan Lampung mulai 31 Oktober 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sertifikat tersebut menggunakan mekanisme sertifikasi mutu hasil perikanan yang sudah berlaku, namun ditambah dengan keterangan bahwa produk yang akan dikirim bebas radioaktif.
"Untuk sertifikasi itu menggunakan sertifikasi yang sudah ada, yaitu SMHKP (sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan). Kami hanya menambahkan penjelasan di dalam sertifikasi itu berupa bebas radioaktif," jelas Ishartini.
Lebih lanjut, proses sertifikasi akan dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) KKP di daerah, dengan syarat pelaku usaha sudah melampirkan hasil uji dari laboratorium yang ditunjuk.
Pengujian juga akan dilakukan di laboratorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan biayanya ditanggung oleh eksportir.
"Tidak bayar untuk sertifikasinya, hanya pelaku usaha nanti mungkin terkena beban untuk biaya uji di lab-nya. Biaya uji lab ditanggung swasta, eksportinya," katanya.
Aturan sertifikasi ini berlaku untuk perusahaan di kategori yellow list, yaitu unit pengolahan ikan di Jawa dan Lampung yang mendapatkan izin ekspor ke AS dengan syarat memenuhi ketentuan baru.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!