Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 14 Okt 2024, 01:10 WIB

Trenggalek Buka 2.335 Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Tenaga Honorer

Ilustrasi - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Foto: ANTARA/Feny Selly

Trenggalek - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, resmi membuka 2.335 formasi dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024.

Kuota penerimaan itu diproyeksikan mengacu jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Ponorogo.

"Jumlah itu sesuai dengan tenaga non ASN atau honorer di Pemkab Trenggalek," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu di Trenggalek, Ahad.

Dia menyebutkan ada tiga jabatan yang dibutuhkan dari total formasi itu.

Pertama adalah 283 jabatan fungsional guru, 70 formasi jabatan fungsional kesehatan dan 1.982 formasi jabatan teknis.

"Seleksi P3K ini terbagi menjadi dua gelombang," ucapnya.

Gelombang pertama untuk jabatan fungsional guru, fungsional kesehatan dan tenaga teknis yang masuk kategori satu.

Sedangkan untuk gelombang dua adalah jabatan serupa dengan kategori dua.

"Untuk gelombang satu sekarang sudah masa pendaftaran, mulai 1 - 20 Oktober. Kemudian setelah administrasi selesai, baru dibuka untuk pendaftaran gelombang dua," ujarnya.

Pendaftaran gelombang dua dibuka pada 17 November sampai 31 Desember 2024.

Pendaftaran itu memiliki ketentuan khusus, yaitu hanya bisa diikuti oleh tenaga non ASN yang mempunyai pengalaman kerja di instansi yang akan dilamar.

"Karena tujuan pembukaan P3K ini adalah untuk mengangkat semua tenaga honorer yang sudah mengabdi di masing-masing organisasi perangkat daerah," cakapnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada calon peserta untuk memanfaatkan kesempatan itu sebaik mungkin.

Dia juga mengingatkan kepada tenaga non ASN yang sudah ikut seleksi CPNS tidak bisa melamar ke seleksi P3K, baik yang lolos maupun gagal dalam seleksi administrasi.

"Sesuai ketentuan, satu orang tenaga non ASN tidak bisa melamar pada dua jenis seleksi berbeda pada tahun anggaran yang sama," katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.