Trenggalek Buka 2.335 Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Tenaga Honorer
Ilustrasi - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Foto: ANTARA/Feny SellyTrenggalek - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, resmi membuka 2.335 formasi dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024.
Kuota penerimaan itu diproyeksikan mengacu jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Ponorogo.
"Jumlah itu sesuai dengan tenaga non ASN atau honorer di Pemkab Trenggalek," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu di Trenggalek, Ahad.
- Baca Juga: Indeks Demokrasi Hadapi Banyak Tantangan
- Baca Juga: Kemlu: 91 WNI Diduga Korban TPPO Masih di Myanmar
Dia menyebutkan ada tiga jabatan yang dibutuhkan dari total formasi itu.
Pertama adalah 283 jabatan fungsional guru, 70 formasi jabatan fungsional kesehatan dan 1.982 formasi jabatan teknis.
"Seleksi P3K ini terbagi menjadi dua gelombang," ucapnya.
Gelombang pertama untuk jabatan fungsional guru, fungsional kesehatan dan tenaga teknis yang masuk kategori satu.
Sedangkan untuk gelombang dua adalah jabatan serupa dengan kategori dua.
"Untuk gelombang satu sekarang sudah masa pendaftaran, mulai 1 - 20 Oktober. Kemudian setelah administrasi selesai, baru dibuka untuk pendaftaran gelombang dua," ujarnya.
Pendaftaran gelombang dua dibuka pada 17 November sampai 31 Desember 2024.
Pendaftaran itu memiliki ketentuan khusus, yaitu hanya bisa diikuti oleh tenaga non ASN yang mempunyai pengalaman kerja di instansi yang akan dilamar.
"Karena tujuan pembukaan P3K ini adalah untuk mengangkat semua tenaga honorer yang sudah mengabdi di masing-masing organisasi perangkat daerah," cakapnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada calon peserta untuk memanfaatkan kesempatan itu sebaik mungkin.
Dia juga mengingatkan kepada tenaga non ASN yang sudah ikut seleksi CPNS tidak bisa melamar ke seleksi P3K, baik yang lolos maupun gagal dalam seleksi administrasi.
"Sesuai ketentuan, satu orang tenaga non ASN tidak bisa melamar pada dua jenis seleksi berbeda pada tahun anggaran yang sama," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung