
TNI: Anggota TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini
Kapuspen TNI yang baru Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam upacara sertijab di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (20/3/2025).
Foto: Puspen Mabes TNIJAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi memastikan perwira TNI aktif yang masih menjabat jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI harus mundur atau pensiun dini dari satuan.
"Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L , 14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan," kata Kristomei, Sabtu (22/3).
Namun demikian, hingga saat ini beberapa perwira TNI aktif masih ada yang menjabat di luar dari 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan. Salah satu yang paling menyorot perhatian yakni Mayjen TNI Novy Helmi yang menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.
Bukan pensiun dini, Novy Helmi malah mendapat posisi baru di organisasi TNI.
Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025, Mayjen TNI Novy Helmi yang sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI kini menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI.
Saat ditanya soal kepastian kapan Novy Helmi mundur dari satuan TNI, Kristomei belum memberikan jawaban kepada Antara.
Untuk diketahui, daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI.
Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:
1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,
2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
4. Intelijen Negara,
5. Siber dan/atau Sandi Negara,
6. Lembaga Ketahanan Nasional,
7. Search and Rescue (SAR) Nasional,
8. Narkotika Nasional, dan
9. Mahkamah Agung
Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:
1. Pengelola Perbatasan,
2. Penanggulangan Bencana,
3. Penanggulangan Terorisme,
4. Keamanan Laut, dan
5. Kejaksaan Republik Indonesia
Berita Trending
- 1 Kemnaker Sediakan 229 Bus Mudik Gratis
- 2 Genjot Transisi Energi dan Ekonomi Hijau, Satgas Baru Diharapkan Jadi Game Changer
- 3 Pemkot Kediri Lakukan Cek Angkutan Umum
- 4 Gubernur DKI Jakarta Serahkan KJP Plus Tahap I 2025 dan Gratiskan Akses TMII
- 5 Pemerintah Kota Kediri Melakukan Pengecekan terhadap Angkutan Umum agar Aman
Berita Terkini
-
Anggota DPRA Tersangka Penampar Anak SD di Aceh Barat Tidak Ditahan
-
PT HK Siap Mengoperasikan secara Fungsional Tiga Ruas Tol Trans Sumatera
-
Alcaraz Tersingkir dari Miami Open, Dikalahkan Veteran Belgia Goffin
-
Perpustakaan Sulawesi Selatan Berbagi Pakaian Layak Pakai untuk Dhuafa
-
UPBU Manokwari Memastikan Penerbangan di Bandara Manokwari Meningkat Mulai 24 Maret