Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tegas! Menhaj Larang Kepala Daerah Jadi Petugas Haji 2026

📅 Kamis, 22 Jan 2026, 18:04 WIB | Oleh:
Tegas! Menhaj Larang Kepala Daerah Jadi Petugas Haji 2026 Doc: ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin
Ket. Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf (kiri) memberi sambutan saat pembukaan Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 di Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/1).

SURABAYA - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan jajaran kepala daerah dilarang menjadi petugas haji daerah pada operasional haji 2026 guna menjamin profesionalisme serta optimalisasi pelayanan kepada jamaah.

“Tahun ini Insya Allah tidak boleh, kami ingin memaksimalkan pelayanan kepada para jamaah haji agar mereka bisa beribadah dengan tenang,” kata Menhaj Irfan Yusuf usai membuka kegiatan Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) 2026 di Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/1).

Gus Irfan, sapaan akrabnya, menjelaskan kepala daerah seperti bupati atau wali kota memiliki tanggung jawab struktural yang padat. Sehingga, lanjutnya, dikhawatirkan para kepala daerah tidak dapat memberikan dedikasi penuh apabila merangkap sebagai PHD di lapangan.

Menurut dia, peran petugas haji, terutama di daerah, sangat krusial karena menuntut kehadiran penuh serta fokus dalam mendampingi jamaah selama menjalankan ibadah dari wilayah asal hingga ke Tanah Suci.

Oleh karena itu Menhaj menegaskan seleksi petugas haji daerah tahun ini dilakukan secara ketat untuk memperoleh sumber daya manusia yang benar-benar siap dan profesional.

“Saya pernah mendapat pertanyaan dari seorang kepala daerah, namun posisi tersebut memang cukup sulit jika harus memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah karena masih memiliki kewajiban lain yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Menhaj.

Selain itu Menhaj mengingatkan kepada seluruh peserta seleksi bahwa status sebagai petugas haji membawa konsekuensi dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas.

Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas haji yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian dalam menjalankan tugas.

“Jika terjadi pelanggaran atau penyelewengan dalam pelaksanaan tugas, maka harus ada pertanggungjawaban, termasuk sanksi pemulangan ke Tanah Air sebelum operasional haji berakhir,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.