Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tanggalkan Ego Sektoral untuk Percepat Kebijakan Satu Peta

📅 Sabtu, 13 Jul 2024, 00:00 WIB | Oleh:
Tanggalkan Ego Sektoral untuk Percepat Kebijakan Satu Peta Doc: ISTIMEWA
Ket. Ilustrasi Politik

JAKARTA - Semua kementerian/lembaga (K/L) diminta bisa menanggalkan ego sektoral untuk bisa mendukung percepatan kebijakan satu peta (one map policy). Kebijakan satu peta diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.

"Saya mohon dengan sangat, antara kementerian dengan lembaga, antara pusat dan daerah untuk menanggalkan egonya masing-masing," tegas Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, dalam kegiatan One Map Policy Summit 2024, di Jakarta, Kamis, sebagaimana siaran pers KSP yang dikutip di Jakarta, Jumat (12/7).

Untuk diketahui, kebijakan satu peta atau one map policy merupakan sebuah arahan strategis untuk mewujudkan satu peta nasional yang akurat, terintegrasi, dan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan yang tepat dan akuntabel dalam mempercepat pembangunan nasional.

Seperti dikutip dari Antara, Moeldoko mengatakan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Satuan Tugas Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK, mengawal ketat kebijakan satu peta melalui pemantauan dan evaluasi rencana aksi.

Moeldoko pun mengapresiasi Kemenko Perekonomian yang telah menindaklanjuti rencana aksi tersebut dengan pelaksanaan teknis di lapangan melalui proyek-proyek percontohan di beberapa daerah, seperti Kotawaringin Baru dan Pasuruan.

Tumpang Tindih

Hasilnya, lanjut Moeldoko, selama 2019 hingga 2024 terjadi penurunan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang (tumpang tindih) secara signifikan, yakni dari 77,38 juta hektare atau 40,6 persen dari luas daratan nasional menjadi 57,41 juta hektare atau 30,1 persen dari luas daratan nasional.

"Proyek percontohan ini bisa jadi tolok ukur bagi daerah lainnya," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Panglima TNI periode 2013-2015 ini juga menyampaikan tiga gagasannya untuk percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.

Pertama, tambah Moeldoko, pemanfaatan Geoportal Satu Peta untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih tata ruang, kawasan hutan, batas wilayah, izin, dan hak atas tanah, khususnya dalam Proyek Strategis Nasional. "Sehingga perselisihan terkait peta yang digunakan bisa diminimalisir," terangnya.

Kedua, melakukan integrasi data agar tidak terjadi lagi tumpang tindih data dan tercipta perencanaan yang efektif bagi pelaksanaan suatu program. Ketiga, tambah Moedoko, melibatkan partisipasi publik dari lembaga nonpemerintah, seperti akademisi, masyarakat sipil, dan asosiasi bisnis.

"Khususnya dalam konteks penyelesaian konflik pertanahan, bisnis, dan investasi," jelas Moeldoko.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.