Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pramono: DKI sudah ada proyek percontohan sekolah gratis

📅 Selasa, 03 Jun 2025, 16:30 WIB | Oleh:
Pramono: DKI sudah ada proyek percontohan sekolah gratis Doc: ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Ket. Siswa mengikuti pelajaran di SDN Grogol Selatan 08, Jakarta, Rabu (28/5).

Jakarta -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pemerintah daerah telah mempersiapkan proyek percontohan untuk menggratiskan sekolah swasta di daerah itu dan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terkait putusan MK untuk SD dan SMP, baik negeri maupun swasta gratis tentunya pemerintah Jakarta segera mempersiapkan diri," kata Pramono di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah membuat proyek percontohan untuk menggratiskan sekolah swasta baik dari tingkat SD, SMP, maupun SMA.

Ia menjelaskan bahwa saat ini seluruh sekolah negeri di Jakarta sudah gratis dan telah diterapkan dengan baik sejak beberapa tahun lalu.

"Untuk swasta sebenarnya kita sedang mempersiapkan beberapa SD, SMP, dan SMA sebagai 'pilot project' untuk gratis di sekolah swasta," ujarnya.

Pramono memastikan dengan adanya putusan MK terkait sekolah negeri dan swasta tingkat SD serta SMP gratis, maka akan melakukan percepatan untuk penerapannya.

"Dengan keputusan ini kami akan mempercepat untuk persiapan itu," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Sedasa (27/5).

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dihimpun ANTARA melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), berikut adalah jumlah total Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Provinsi DKI Jakarta, baik negeri maupun swasta adalah 2.715 (SD) + 1.342 (SMP) = 4.057 sekolah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.