Tak Lagi Mengandalkan APBN, Inventarisasi Aset Desa Disebut Bisa Dongkrak Pembiayaan Kopdes
📅 Senin, 22 Sep 2025, 18:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara.
JAKARTA – Inventarisasi aset dan potensi desa merupakan langkah kunci untuk membangun basis data yang akurat dalam perencanaan pembangunan lokal.
Dengan pemetaan yang jelas atas sumber daya alam, infrastruktur, hingga kapasitas sosial-ekonomi, desa dapat merancang program yang lebih tepat sasaran, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, serta menarik investasi sesuai keunggulan wilayahnya.
Selain itu, inventarisasi aset membantu mencegah konflik kepemilikan, memudahkan pengelolaan aset produktif, dan memperkuat posisi desa dalam mengakses dukungan dari pemerintah maupun pihak swasta. Tanpa inventarisasi yang sistematis, potensi desa berisiko terabaikan dan pembangunan berjalan tidak optimal.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melakukan inventarisasi aset dan potensi desa sebagai bagian dari upaya mempercepat pembiayaan koperasi desa (Kopdes) merah putih melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (22/9), menyampaikan inventarisasi ini mencakup klasifikasi tipe desa, jumlah penduduk, tingkat kemajuan, serta potensi ekonomi yang dapat dikembangkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan desa-desa dikategorikan ke dalam empat tipe yakni mandiri, maju, berkembang, dan tertinggal.
Yandri menyebut fokus awal diarahkan pada 20.503 desa mandiri yang dinilai memiliki kesiapan lebih tinggi dalam menjalankan kopdes merah putih.
"Dengan inventarisasi ini, kami bisa memastikan bahwa pembangunan koperasi, termasuk ukuran gudang dan jenis usaha yang dijalankan, benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa," ujar Yandri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Inventarisasi ini juga menjadi dasar percepatan persetujuan proposal kopdes merah putih yang akan diajukan ke bank Himbara.
Yandri menyebut saat ini sekitar 1.000 koperasi desa telah menyiapkan proposal bisnis dan akan segera mengikuti musyawarah desa khusus (musdesus) secara serentak.
Pelaksanaan musdesus tersebut merupakan bagian dari mekanisme persetujuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Forum ini menjadi ruang bagi pengurus koperasi dan kepala desa untuk menyepakati rencana usaha sebelum proposal diajukan ke bank.
Pemerintah menargetkan 16.000 hingga 20.000 unit koperasi dapat memperoleh pembiayaan dan mulai beroperasi pada Oktober 2025.
Setiap koperasi berpeluang mendapatkan plafon pembiayaan maksimal Rp3 miliar, yang dapat digunakan untuk modal kerja serta investasi infrastruktur seperti gudang penyimpanan dan truk operasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!