
Sumbang 6,9 Persen PDB, Wamenekraf Temui 13 Nadi Bahas Ekosistem Konten Digital
Foto: Dok. IstimewaJAKARTA – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf) terus berupaya memperkuat ekosistem digital, khususnya dalam regulasi dan monetisasi konten digital.
Hal tersebut dikarenakan survei dan monitoring internal, tercatat lebih dari 1.100 kreator konten dengan total subscriber mencapai 3,1 miliar orang. Saat ini, sektor ekonomi kreatif memberikan kontribusi sebesar 6,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Upaya ini menjadi topik utama dalam diskusi bersama 13 Nadi, sebuah platform yang menjadi rumah bagi kreator konten di berbagai bidang, mulai dari musik, vlog, tutorial, hingga berbagai sektor kreatif lainnya.
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Wamenekraf/Wakabekraf), Irene Umar, menekankan pentingnya kerja sama lintas kementerian dalam menciptakan regulasi yang lebih baik bagi para kreator.
“Kami ingin membangun framework yang memungkinkan kerja sama antara Kemenekraf, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta kementerian terkait lainnya. Harapannya, kreator konten dapat mengakses pendampingan hukum yang lebih kuat dan memiliki kesempatan untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) mereka sebagai aset ekonomi, termasuk dalam program pembiayaan bagi musisi rekaman,” ujar Irene dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Lebih lanjut, Ia menegaskan perlunya komunikasi dengan platform digital, seperti YouTube, untuk meningkatkan efektivitas pemberian konten ID bagi kreator. Saat ini, Kemenekraf tengah memperdalam pendataan guna menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Sedangkan CEO 13 Nadi, Gio Winandi, mengungkapkan bahwa banyak kreator masih memiliki keterbatasan literasi digital, terutama dalam memahami pemanfaatan berbagai platform.
“Banyak kreator hanya menguasai satu platform, seperti YouTube atau TikTok, tanpa menyadari bahwa mereka bisa memperluas jangkauan ke platform lain seperti Spotify atau Instagram. Selain itu, masalah utama lainnya adalah kurangnya mekanisme untuk melindungi karya mereka dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain,” jelas Gio.
Sebagai solusi, 13 Nadi menerapkan teknologi digital fingerprint untuk melacak HAKI kreator. Tiga aspek utama yang menjadi perhatian adalah identifikasi dan perlindungan konten digital melalui fingerprint, pemanfaatan ekonomi digital, serta pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta.
Dalam diskusi ini, Irene menekankan bahwa ekosistem digital harus didukung dengan regulasi yang kuat agar para kreator dapat berkembang secara optimal.
“Audiensi ini memberikan wawasan baru bagi kami dan menjadi landasan untuk menyusun kebijakan yang lebih efektif. Saya berharap koordinasi ini tidak hanya terbatas pada Kemenekraf, tetapi juga melibatkan kementerian lain agar ekosistem kreator Indonesia semakin maju,” ungkap Irene.
Kemenekraf berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan industri dalam memperkuat regulasi dan menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat bagi para kreator di Indonesia. Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan industri konten digital di Tanah Air dapat berkembang pesat dan bersaing di tingkat global.
Berita Trending
- 1 Cuan Ekonomi Digital Besar, Setoran Pajak Tembus Rp1,22 Triliun per Februari
- 2 Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas bisa Diakses Semua Warga
- 3 Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
- 4 Bukan Arab Saudi, Negara Penghasil Kurma Terbesar Dunia Berasal dari Afrika
- 5 Menbud Harap MoU Kerja Sama Budaya Indonesia-Turki Segera Rampung
Berita Terkini
-
Sejumlah Musisi Tanah Air Meriahkan KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2025
-
Pengemudi Online Kerja di Dua Aplikasi Bisa Dapet BHR
-
Jaga Stamina Selama Ibadah Puasa, Dosen UGM Bagikan Tipsnya
-
QRIS Tap Bisa Dipakai Lewat wondr by BNI, Naik Transportasi Jadi Makin Mudah
-
THR Untuk Ojol Harus Diapresiasi dan Diawasi