Serikat Nelayan Indonesia Sampaikan Aspirasi Nelayan Rajungan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan
📅 Sabtu, 25 Okt 2025, 17:25 WIB | Oleh: Eko S
Doc: Dok. SNI
Serikat Nelayan Indonesia (SNI) melakukan audiensi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Jumat (24/10) untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi nelayan kecil, khususnya nelayan jaring rajungan dari Jawa Barat.
Sebanyak 30 perwakilan nelayan jaring, nelayan bubu, dan pemasok rajungan dari empat kabupaten—Cirebon, Indramayu, Karawang, dan Bekasi—hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka diterima langsung oleh jajaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
“Iya, audiensi kami diterima dengan baik oleh KKP dan difasilitasi langsung oleh Pak Latif dari Dirjen Perikanan Tangkap. Walaupun sebenarnya kami berharap dapat beraudiensi langsung dengan Bapak Menteri KKP,” ujar Sekretaris Jenderal SNI Arif Setiawan usai pertemuan.
Persoalan Rajungan dan Ancaman Ekspor ke AS
Dalam audiensi tersebut, SNI menyoroti isu utama terkait nelayan jaring rajungan yang terdampak oleh kebijakan ekspor Amerika Serikat. Per 1 Januari 2026, hasil tangkapan rajungan dari Indonesia terancam tidak lagi diterima di pasar AS karena alasan keberlanjutan dan alat tangkap yang digunakan.
“Kami menyampaikan keresahan nelayan jaring rajungan, sebagaimana yang kami ketahui ada sekitar 12.962 nelayan jaring dari empat kabupaten di Jawa Barat. Bagaimana nasibnya ketika hasil tangkapan mereka tidak bisa diterima pembeli dari AS? Rajungan sulit dijual di pasar lokal,” jelas Arif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan, pergantian alat tangkap ke bubu bukan solusi mudah karena sebagian besar kapal nelayan berkapasitas di bawah 7 GT. “Belum lagi kondisi stok rajungan di Laut Jawa (WPP 712) yang kini di bawah 4 mill dan sudah tergolong krisis,” lanjutnya.
Aspirasi Daerah dan Kritik Kebijakan
Selain soal rajungan, SNI juga menyampaikan pandangan terhadap rencana pembangunan Giant Sea Wall yang menjadi bagian dari kebijakan nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. SNI menilai proyek tersebut harus mempertimbangkan kondisi sosial-ekologis pesisir di tiap daerah agar tidak merugikan masyarakat nelayan.
Perwakilan nelayan dari masing-masing daerah juga memaparkan persoalan spesifik di lapangan. Nelayan Karawang mengeluhkan tindakan tidak menyenangkan dari petugas pengawasan saat melakukan penangkapan rajungan di Kalimantan Barat. Nelayan bubu dari Indramayu menyoroti aturan migrasi kapal berukuran 10–29 GT yang dinilai memberatkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari Cirebon, nelayan menyoroti sulitnya akses BBM bersubsidi, lemahnya perlindungan terhadap kecelakaan laut, serta rumitnya birokrasi perizinan kapal. Sementara nelayan Bekasi menyampaikan kekhawatiran atas lalu lintas kapal industri yang berdekatan dengan jalur tangkap nelayan kecil, berpotensi menimbulkan kecelakaan laut.
Dorongan Implementasi UU Perlindungan Nelayan
“Teman-teman yang audiensi merasa lega karena sudah bisa menyuarakan kegelisahan mereka. SNI akan terus menjadi penyambung lidah nelayan,” kata Arif.
Ia menegaskan bahwa SNI akan terus memperkuat kapasitas anggotanya di berbagai daerah agar nelayan dapat berdaya atas dirinya dan ruang penghidupannya. “Kami juga mendorong KKP untuk benar-benar mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” tegasnya.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dialog berkelanjutan antara SNI dan KKP dalam mencari solusi konkret terhadap berbagai persoalan nelayan kecil di Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!