Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tak Berizin, KKP Hentikan Sementara Operasional Resor Milik WNA di Pulau Maratua Kaltim

📅 Sabtu, 11 Apr 2026, 16:14 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Tak Berizin, KKP Hentikan Sementara Operasional Resor Milik WNA di Pulau Maratua Kaltim Doc: istimewa
Ket. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional resor di kawasan wisata Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional resor di kawasan wisata Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Maratua merupakan salah satu pulau kecil terluar dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). 

Penghentian sementara operasional pembangunan fasilitas resor ini dilakukan karena tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. Aksi tegas terhadap usaha dengan penanaman modal asing dari China ini langsung dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada Jumat 10 April kemarin.

Ipunk menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut harus tunduk dan patuh pada aturan yang ada, tanpa terkecuali, termasuk pemanfaatan oleh pihak asing. 

"Potensi alam laut di Pulau Maratua ini sangat luar biasa dan harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, sehingga akan ada keseimbangan dalam pemanfaatan baik ekonomi maupun ekologinya,” ungkap Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Sabtu (11/4).

Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bentuk keseriusan KKP untuk menjaga masa depan sumber daya laut dan pesisir Indonesia. 

Lebih lanjut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, aktivitas PT. SDR diduga kuat melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang memanfaatkan ruang laut diwajibkan memiliki PKKPRL. 

Terlebih lagi dengan status dan keistimewaan yang dimiliki Pulau Maratua, kegiatan wisata bahari juga memerlukan perizinan berusaha wisata bahari dari KKP sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selanjutnya, setelah penghentian sementara kegiatan ini, Ditjen PSDKP melalui Polsus Kelautan Stasiun PSDKP Tarakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan untuk pengenaan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

Upaya tegas Ditjen PSDKP sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan bahwa ekologi adalah panglima dalam tata kelola laut Indonesia. KKP tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk aktivitas pemanfaatan ruang laut yang merusak lingkungan laut. Pertumbuhan ekonomi sektor kelautan dan perikanan harus dibarengi dengan kelestarian lingkungan beserta ekosistemnya, agar laut kita tetap sehat dan memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
KM Mutiara Sentosa II Menga...

Pemerintah Evaluasi Operator KMP Mutiara Santosa II Usai Kebakaran

31 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Pemerintah Evaluasi Operato...

Ratusan korban selamat KMP Mutiara Santosa II Tiba di Surabaya

35 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Ratusan korban selamat KMP ...
Ekonomi
Jelang HUT RI, Pedagang Ben...

Laga Penentu Jalan Menuju Empat Besar

38 menit yang lalu | Sujar

Olahraga
Laga Penentu Jalan Menuju E...

Arsenal Siap Berburu Semua Gelar

53 menit yang lalu | Sujar

Olahraga
Arsenal Siap Berburu Semua ...
Olahraga
Payton II Jadi Kunci Kebang...
Luar Negeri
Ceuta Spanyol Hadapi Gelomb...

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.