KKP Awasi Ketat Pemanfaatan Ruang Laut Kawasan Kura-Kura Bali
📅 Jumat, 08 Mei 2026, 17:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmen menegakkan aturan pemanfaatan ruang laut agar kegiatan usaha kelautan dan perikanan tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian sumber daya dan lingkungan.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP melakukan pengawasan di kawasan Kura-Kura, Denpasar, Bali. Langkah ini untuk memastikan aktivitas di wilayah pesisir dan ruang laut sesuai izin, sekaligus meninjau potensi dampak terhadap lingkungan pesisir dan ekosistem mangrove di sekitarnya.
"Untuk memastikan setiap usaha berjalan sesuai koridor dan regulasi yang ada, maka dilakukan kegiatan pengawasan di lapangan terhadap pemanfaatan ruang laut di kawasan Kura-Kura ini," ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, di Jakarta, Jumat (8/5).
Ipunk menegaskan pengawasan bukan sekadar penegakan hukum, melainkan untuk mendorong pengelola menjalankan kegiatan sesuai ketentuan dan menjamin kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. "Prinsipnya, pengawasan yang kami lakukan tidak bermaksud untuk mempersulit usaha di kawasan Kura-Kura, tapi justru untuk memastikan kegiatan berjalan lancar sesuai ketentuan," jelasnya.
Kawasan Kura-Kura didominasi ekosistem mangrove yang berfungsi melindungi pesisir dari abrasi dan menjadi habitat biota laut. Mangrove juga berperan penting sebagai penyerap karbon sesuai prinsip karbon biru. "Pengawasan ini juga yang sangat penting untuk menjaga habitat biota laut, memperkuat tata kelola ekosistem karbon biru di Indonesia, serta sebagai aksi nyata mitigasi dampak perubahan iklim global," tambah Ipunk.
Sebaiknya Anda baca juga:
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menyebut pengawasan dilakukan oleh Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa, Bali terhadap PT BTID selaku pengelola kawasan Kura-Kura. Pengawasan dilakukan secara sistematis berbasis kepatuhan perizinan dan dampak lingkungan.
"Pengawasan telah dilakukan secara terintegrasi melalui verifikasi kesesuaian kegiatan dengan dokumen perizinan dan permintaan keterangan pengelola, khususnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," kata Sumono yang turun langsung ke lokasi, Kamis (7/5).
Hasilnya, ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen izin PKKPRL milik PT BTID seluas 1,12 hektar serta indikasi penebangan mangrove seluas 500 meter persegi. "Hasilnya, ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen izin PKKPRL yang dimiliki PT BTID seluas 1,12 hektar dan juga indikasi penebangan mangrove di seluas 500 meter persegi," ungkap Sumono.
Sebaiknya Anda baca juga:
Atas temuan itu, Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa melakukan tindakan lain pengawasan berupa penghentian sementara kegiatan di luar izin PKKPRL milik PT BTID. "Sesuai ketentuan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Permen KP 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, kami dari PSDKP Benoa melakukan tindakan lain pengawasan berupa pemasangan papan segel," kata Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo.
Edi menambahkan, proses pengenaan sanksi administratif terhadap PT BTID akan dilakukan sesuai Permen KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Pengawasan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan keseimbangan ekonomi dan ekologi melalui ekonomi biru. Prinsip itu mendorong pemanfaatan sumber daya laut yang berwawasan lingkungan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan mata pencaharian sekaligus melestarikan ekosistem laut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!