Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Bekasi Berubah

Foto : antarafoto

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Jumat (24/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berubah selama bulan Ramadan 1444 Hijriah berdasarkan pemberitahuan melalui surat edaran instansi berwenang terkait.

KABUPATEN BEKASI - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berubah selama bulan Ramadan 1444 Hijriah berdasarkan pemberitahuan melalui surat edaran instansi berwenang terkait.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: KP.06.02/1692-BKPSDM/2023 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Perubahan ini hanya penyesuaian jam kerja aparatur selama bulan puasa dan tidak berdampak apapun terhadap kinerja serta pelayanan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Jumat (24/3).

Dia menjelaskan penyesuaian jam kerja bagi aparatur yang memberlakukan lima hari kerja per pekan yakni Senin-Jumat adalah masuk kerja pada pukul 07.30 WIB dengan jam pulang lebih cepat yakni pukul 14.30 WIB.

"Waktu istirahat hari Senin sampai Kamis pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat pukul 11.30-12.30 WIB. Pulang kerja khusus hari Jumat pukul 15.00 WIB," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top