Segini yang Dianggarkan Pemkab Tulungagung untuk Gaji ke-13 ASN
📅 Jumat, 30 Mei 2025, 03:00 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO
TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan anggota DPRD setempat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Galih Nusantoro di Tulungagung, Jatim, Kamis, mengatakan pencairan gaji ke-13 direncanakan pada pertengahan Juni 2025, sembari menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
"Anggaran sudah kami siapkan. Saat ini, tinggal menunggu peraturan pemerintah atau instruksi presiden sebagai dasar teknis penyaluran," katanya.
Dari total Rp60 miliar yang disiapkan, sekitar Rp50 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji pokok, sedangkan sisanya digunakan untuk tunjangan.
Khusus bagi 50 anggota DPRD, Pemkab Tulungagung menyiapkan Rp207 juta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Galih menambahkan gaji ke-13 yang diterima ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara PPPK dan anggota DPRD menerima gaji ke-13 sesuai komponen yang diatur dalam ketentuan berlaku.
Namun demikian, pemberian gaji ke-13 tidak berlaku bagi PPPK dan CPNS yang baru menerima SK pengangkatan pada Rabu (28/5/2025).
Sebaiknya Anda baca juga:
Galih menyebut penerima gaji ke-13 minimal harus memiliki masa kerja dua tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!