Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebelum Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar, Bantul Sudah Alokasikan Anggaran Pendidikan untuk Sekolah Negeri dan Swasta

📅 Jumat, 30 Mei 2025, 09:55 WIB | Oleh:
Sebelum Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar, Bantul Sudah Alokasikan Anggaran Pendidikan untuk Sekolah Negeri dan Swasta Doc: antara foto
Ket. Ilustrasi lingkungan Pemkab Bantul, DIY.

BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah baik negeri maupun swasta sebelum ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan biaya SD dan SMP.

“Saya belum update itu, tetapi sebelum ada Keputusan MK pun, Pemkab Bantul sudah mengalokasikan anggaran yang sangat besar baik untuk sekolah negeri maupun swasta," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Jumat (30/5).

Menurut dia, meski tidak menyebutkan jumlah anggaran, sekolah yang swasta mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) sampai SMP yang menjadi kewenangan kabupaten telah mendapat bantuan operasional sekolah nasional maupun daerah (Bosnas dan Bosda).

Sementara untuk yang sekolah negeri di Bantul, baik SD dan SMP biaya pendidikan telah digratiskan karena sudah menjadi amanat dari peraturan perundangan-undangan.

"Yang swasta pun mulai dari jenjang SD dan SMP yang menjadi kewenangan kabupaten juga MI (Madrasah ibtidaiyah) dan MTs (Madrasah Tsanawiyah) di Bantul ini telah mendapat alokasi cukup besar, dua duanya swasta ini mendapatkan Bosnas juga Bosda," katanya.

Bupati juga mengatakan, terhadap para guru atau tenaga pendidik di sekolah swasta juga mendapatkan insentif dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bantul.

"Jadi saya rasa MK memutuskan seperti itu (biaya sekolah swasta gratis) Insya Allah Bantul itu sudah lebih dari separuh jalan menuju ke sana," katanya.

Bupati kemudian mengatakan, tinggal yang sekolah sekolah swasta yang reguler dan selama ini belum mendapat bantuan pendidikan dari pemerintah itu yang akan menjadi perhatian setelah ada keputusan MK tersebut.

"Tinggal sekolah reguler atau yang bukan sekolah khusus seperti sekolah sekolah yang berbiaya cukup tinggi saya tidak perlu menyebutkan nama sekolah yang reguler itu tentu kita mampu untuk melaksanakan perintah MK itu," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.