Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sebelum Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar, Bantul Sudah Alokasikan Anggaran Pendidikan untuk Sekolah Negeri dan Swasta

📅 Jumat, 30 Mei 2025, 09:55 WIB | Oleh:
Sebelum Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar, Bantul Sudah Alokasikan Anggaran Pendidikan untuk Sekolah Negeri dan Swasta Doc: antara foto
Ket. Ilustrasi lingkungan Pemkab Bantul, DIY.

BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah baik negeri maupun swasta sebelum ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan biaya SD dan SMP.

“Saya belum update itu, tetapi sebelum ada Keputusan MK pun, Pemkab Bantul sudah mengalokasikan anggaran yang sangat besar baik untuk sekolah negeri maupun swasta," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Jumat (30/5).

Menurut dia, meski tidak menyebutkan jumlah anggaran, sekolah yang swasta mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) sampai SMP yang menjadi kewenangan kabupaten telah mendapat bantuan operasional sekolah nasional maupun daerah (Bosnas dan Bosda).

Sementara untuk yang sekolah negeri di Bantul, baik SD dan SMP biaya pendidikan telah digratiskan karena sudah menjadi amanat dari peraturan perundangan-undangan.

"Yang swasta pun mulai dari jenjang SD dan SMP yang menjadi kewenangan kabupaten juga MI (Madrasah ibtidaiyah) dan MTs (Madrasah Tsanawiyah) di Bantul ini telah mendapat alokasi cukup besar, dua duanya swasta ini mendapatkan Bosnas juga Bosda," katanya.

Bupati juga mengatakan, terhadap para guru atau tenaga pendidik di sekolah swasta juga mendapatkan insentif dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bantul.

"Jadi saya rasa MK memutuskan seperti itu (biaya sekolah swasta gratis) Insya Allah Bantul itu sudah lebih dari separuh jalan menuju ke sana," katanya.

Bupati kemudian mengatakan, tinggal yang sekolah sekolah swasta yang reguler dan selama ini belum mendapat bantuan pendidikan dari pemerintah itu yang akan menjadi perhatian setelah ada keputusan MK tersebut.

"Tinggal sekolah reguler atau yang bukan sekolah khusus seperti sekolah sekolah yang berbiaya cukup tinggi saya tidak perlu menyebutkan nama sekolah yang reguler itu tentu kita mampu untuk melaksanakan perintah MK itu," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.