Sampai Sekarang Belum Terima Revisi Proposal, Pemerintah Ultimatum Apple
Akibat ketidakpatuhan, Apple dapat dikenai sanksi mulai dari penambahan modal investasi baru hingga pencabutan sertifikat TKDN HKT.
Foto: antaraJAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap memberi sanksi ke raksasa teknologi global, Apple. Sebab, investasi Apple selama 2020-2023 belum sepenuhnya mematuhi Permenperin No. 29 Tahun 2017, yang telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menuturkan Apple terbukti dan mengakui mereka masih punya utang komitmen investasi senilai 10 juta dollar AS pada periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada Juni 2023.
"Berdasarkan Permenperin tersebut, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT (tingkat kandungan dalam negeri handphone, telephone genggam dan tablet) bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia," ucapnya di Jakarta, Kamis (23/1).
Febri mengatakan, dari tiga sanksi tersebut, Kemenperin memilih sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026. Sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple.
Febri mengatakan, Kemenperin menjatuhkan sanksi yang paling ringan sekaligus kemudahan bisnis bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT-nya di Indonesia. “Tapi, jika Apple belum patuh juga kami pertimbangkan sanksi lebih berat lagi,” tegasnya.
Sayangnya, sampai saat ini Kemenperin belum menerima revisi proposal dari Apple, dengan alasan masih memerlukan waktu untuk merevisi proposal tersebut. Kemenperin belum bisa mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk HKT Apple terutama iPhone 16 series.
Akibatnya, TPP (Tanda Pengenal Produk) semua produk HKT Apple juga belum bisa diterbitkan. Dengan demikian, sehingga semua produk HKT Apple belum bisa diperdagangkan di Indonesia, termasuk iPhone 16 series.
Febri mengatakan, sebenarnya tidak ada halangan bagi Apple untuk membangun fasilitas produksi HKT di Indonesia. Apple memiliki kemampuan finansial dan pengaruh yang besar untuk membawa supplier GVC (Global Value Chain) ke Indonesia.
Begitu juga iklim berbisnis, kemampuan SDM, dan ekosistem teknologi tinggi di Indonesia juga menjadi nilai lebih bagi Apple untuk masuk ke Indonesia.
“Hal-hal yang mengambat Apple membangun fasilitas produk di Indonesia hanya klaim hipotetis yang diajukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk para pengamat,” jelas Febri.
Kemenperin juga menyayangkan pandangan yang menyatakan Apple tidak berinvestasi di Indonesia karena birokrasi berbelit-belit, kemampuan SDM rendah, maupun belum tersedianya ekosistem industri berteknologi tinggi di Indonesia.
Menurut Febri, Apple sudah berbisnis dan berinvestasi di Indonesia sejak 2017 dengan menggunakan fasilitas investasi yang diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017. “Hingga 2024, juga tidak ada komplain dari Apple terkait birokrasi dan regulasi di Indonesia,” imbuhnya.
Bahkan, banyak investor yang sudah membangun eksosistem produksi teknologi tinggi di Indonesia saat ini.
Untung Besar
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Hanif Dhakiri menilai perusahaan Apple berkontribusi terhadap ketimpangan pendapatan investasi di Indonesia. Pasalnya, meski meraih pendapatan lebih dari 30 triliun rupiah di Tanah Air, perusahaan teknologi asal AS ini belum memenuhi total komitmen investasinya.
Hanif menegaskan, Apple harus memenuhi kurang lebih 300 miliar rupiah lagi dari total komitmen investasi sebesar 1,7 triliun rupiah.
Dia menilai, dengan pendapatan sebesar itu, Apple seharusnya memberikan kontribusi nyata yang sebanding untuk mendukung pembangunan ekosistem teknologi dan digital di Indonesia.
Berita Trending
- 1 Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan, Minyak Jelantah Bisa Disulap Jadi Energi Alternatif
- 2 Keren Terobosan Ini, Sosialisasi Bahaya Judi “Online” lewat Festival Film Pendek
- 3 Laga Krusial PSG Kontra Manchester City
- 4 Pertamina JBT Jamin Pasokan BBM Aman di Tengah Bencana Alam di Jawa Tengah
- 5 Terus Dikebut Pembangunannya, Pembiayaan IKN Skema KPBU Capai Rp60,93 Triliun