Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Akhirnya Mulai Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset

📅 Senin, 23 Feb 2026, 21:27 WIB | Oleh:
DPR Akhirnya Mulai Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Doc: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Ket. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1).

JAKARTA - Harapan publik akan hadirnya instrumen hukum yang lebih tajam dalam memiskinan pelaku tindak pidana korupsi mulai menemui titik terang. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI sudah mulai menyusun draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

"Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan komitmen DPR RI sebelumnya, yakni RUU Perampasan Aset akan mulai diproses setelah DPR merampungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor," kata pimpinan DPR yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan itu.

Untuk itu, Dasco mengatakan DPR RI akan segera mengadakan partisipasi publik untuk penyusunan RUU Perampasan Aset itu, hingga kemudian masuk ke tahapan pembahasan.

"Ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul (RUU Perampasan Aset) dengan Undang-Undang PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan RUU Ketenagakerjaan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI.

"Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/2).

Ia menjelaskan KPK mendukung RUU Perampasan Aset karena dalam praktik penegakan hukum lembaga antirasuah selama ini tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bongkar! Beras Fortifikasi Palsu Dijual Rp42.000, Harga Dinaikkan 300 Persen
    Preview komentar:
  • Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!
    Preview komentar:
    Mendorong lokalisasi komponen inti kendaraan listrik merupakan langkah ...
  • Sulit Kurangi Jurang Kaya dan Miskin tanpa Pertumbuhan Berkualitas
    Preview komentar:
    kyk nama artis dracin :)
    Indonesia perlu mencontoh negara lain yg sdh terbukti ...
Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

19 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.