Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada Dua Guru ASN Luwu Utara yang Dipecat dan Dipenjara akibat Pungutan untuk Guru Honorer

📅 Kamis, 13 Nov 2025, 07:20 WIB | Oleh:
Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada Dua Guru ASN Luwu Utara yang Dipecat dan Dipenjara akibat Pungutan untuk Guru Honorer Doc: antara foto
Ket. Dua guru ASN dari Luwu Utara mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang kena pecat dan divonis penjara 1 tahun oleh Mahkamah Agung yang merupakan buntut dari pungutan iuran untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer yang sebenarnya sudah berdasarkan persetujuan komite sekolah.

Surat terkait pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN 1 Masamba yang kena pecat itu, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, diteken oleh Presiden Prabowo di hadapan dua guru tersebut di ruang tunggu VVIP, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dini hari, tak lama setelah Presiden tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia.

Presiden Prabowo, yang sempat membaca sejenak surat tersebut, langsung membubuhkan tanda tangannya. Di sisi kiri Presiden, ada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang mendampingi, sementara di sisi kanan ada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Selepas itu, Presiden Prabowo mendatangi Abdul Muis dan Rasnal dan menyalami mereka satu per satu.

Di lokasi yang sama, pemberian rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal itu pun diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.

“Berdasarkan aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial, dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Sulawesi Selatan. Kemudian, teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” kata Sufmi Dasco.

“Dan, malam ini setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada dua orang tersebut,” sambung Dasco.

Dalam kesempatan yang sama, Mensesneg Prasetyo Hadi berharap rehabilitasi yang telah diberikan oleh Presiden Prabowo kepada dua guru itu dapat memulihkan nama baik mereka.

“Semoga keputusan (rehabilitasi, red.) ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat, tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia,” kata Pras, sapaan akrab Prasetyo.

Mensesneg kemudian mengingatkan semua pihak mengenai profesi guru yang perlu dilindungi.

“Bagaimana pun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa. Harus kita hormati, juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah, dinamika-dinamika, kita cari, mencari penyelesaian yang baik,” kata Prasetyo Hadi.

Dua guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025. Keduanya dijatuhi sanksi pemecatan buntut dari pemungutan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada tahun 2018. Hasil uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

Tidak hanya kena sanksi pecat, Abdul Muis dan Rasnal juga dilaporkan oleh LSM ke polisi atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus itu bergulir hingga tingkat kasasi, dan majelis hakim memutuskan keduanya bersalah sehingga divonis penjara 1 tahun.

Kasus itu kemudian menjadi sorotan publik, karena perbuatan Abdul Muis dan Rasnal menurut banyak orang justru dinilai berjasa untuk para guru honorer.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.