Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepastian Hukum -- Pemerintah Akan Kumpulkan WNI Korban HAM Berat di Eropa Timur

Presiden Instruksikan Tindak Lanjut Penegakan HAM

Foto : antara/Sigid Kurniawan

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kedua kanan) dan para anggota Komnas HAM menyampaikan keterangan pers usai bertemu Presiden Joko widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1). Presiden Joko Widodo menerima anggota Komnas HAM periode 2022-2027 dan membahas penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu baik yudisial maupun non-yudisial.

A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Jokowi menginstruksikan jajaran menteri­nya untuk menindaklanjuti upaya penegakan HAM secara non-yudisial.

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menindaklanjuti upaya penegakan hak asasi manusia (HAM), menyusul pernyataannya tentang pengakuan pelanggaran HAM berat masa lalu pada Rabu, 11 Januari 2023.

"Tadi pagi baru kita minta kepada seluruh menteri yang terkait, terutama dalam perspektif HAM, saya minta tindak lanjut dari apa yang saya umumkan minggu lalu," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/1).

Presiden telah meminta seluruh kementerian terkait untuk ikut bersama menindaklanjuti penanganan non-yudisial atas pernyataan yang telah disampaikannya mengenai penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menurut Presiden, hal itu menjadi salah satu poin yang diinstruksikan dalam sidang kabinet paripurna pertama tahun 2023. "Untuk pondasi stabilitas politik, demokrasi, kepastian hukum, rasa keadilan, dan penegakan HAM harus kita perkuat," kata Jokowi.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selepas sidang kabinet menyampaikan bahwa Presiden Jokowi akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) bagi 17 kementerian/lembaga pemerintah (K/L) untuk mengerjakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top