Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perhelatan Bangsa - Dokumen Syarat Tiga Bacabup Bogor Dikembalikan

Pilkada Bekasi Tanpa Calon Independen

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi jalur perseorangan Asep Saepulloh-Maria Ulfah mendaftarkan diri ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Minggu (12/5) pukul 23.30 WIB.

A   A   A   Pengaturan Font

Rata-rata calon perseorangan yang mendaftarkan diri gagal memenuhi syarat ­dukungan. Ini bakal banyak terjadi.

BEKASI - Perhelatan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 dipastikan tidak diikuti calon independen (perseorangan). Kepastian ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, Senin (13/5), mengatakan hingga batas akhir penyerahan syaratdukungan pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan, hanya ada satu yang menyerahkan.

"Ada satu pasangan bakal calon jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan. Namun tidak memenuhi syarat dan tahapan penyerahan berkas dukungan sudah berakhir," kata Ali Rido. Dia menuturkan, berdasarkan ketentuan surat edaran Nomor 304 Tahun 2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 disebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan.

Syarat dukungan adalah jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu terakhir daerah bersangkutan. Persyaratan dukungan ini diperkuat Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 25 Tahun 2024. Ini meliputi syarat jumlah dukungan berikut persebaran dukungan minimal sebanyak 143.014 pendukung di 12 kecamatan dari total 23 kecamatan Kabupaten Bekasi.

Kemudian menyangkut batas waktu dan tempat penyerahan dokumen persyaratan minimal dukungan, 8-11 Mei pukul 08.00-16.00 WIB. Kemudian, 12 Mei pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Bekasi. "Kemungkinan besar dapat dipastikan tidak ada calon peserta Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 dari jalur perseorangan. Ada pendaftar, namun tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan," tandas Ali.

Sehari sebelumnya, pasangan bakal calon dari jalur perseorangan, Asep Saepulloh-Maria Ulfah mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Minggu (12/5) pukul 23.30 WIB membawa syarat dukungan. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Hasan Badriawan, menerima dokumen tersebut dan akan verifikasi. "Kami verifikasi dulu. Jika tidak memenuhi syarat, akan dikembalikan. Namun, sudah tidak ada lagi perbaikan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top