Pilkada Bekasi Tanpa Calon Independen
📅 Selasa, 14 Mei 2024, 04:00 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
BEKASI - Perhelatan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 dipastikan tidak diikuti calon independen (perseorangan). Kepastian ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, Senin (13/5), mengatakan hingga batas akhir penyerahan syaratdukungan pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan, hanya ada satu yang menyerahkan.
"Ada satu pasangan bakal calon jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan. Namun tidak memenuhi syarat dan tahapan penyerahan berkas dukungan sudah berakhir," kata Ali Rido. Dia menuturkan, berdasarkan ketentuan surat edaran Nomor 304 Tahun 2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 disebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan.
Syarat dukungan adalah jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu terakhir daerah bersangkutan. Persyaratan dukungan ini diperkuat Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 25 Tahun 2024. Ini meliputi syarat jumlah dukungan berikut persebaran dukungan minimal sebanyak 143.014 pendukung di 12 kecamatan dari total 23 kecamatan Kabupaten Bekasi.
Kemudian menyangkut batas waktu dan tempat penyerahan dokumen persyaratan minimal dukungan, 8-11 Mei pukul 08.00-16.00 WIB. Kemudian, 12 Mei pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Bekasi. "Kemungkinan besar dapat dipastikan tidak ada calon peserta Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 dari jalur perseorangan. Ada pendaftar, namun tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan," tandas Ali.
Sehari sebelumnya, pasangan bakal calon dari jalur perseorangan, Asep Saepulloh-Maria Ulfah mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Minggu (12/5) pukul 23.30 WIB membawa syarat dukungan. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Hasan Badriawan, menerima dokumen tersebut dan akan verifikasi. "Kami verifikasi dulu. Jika tidak memenuhi syarat, akan dikembalikan. Namun, sudah tidak ada lagi perbaikan," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Khoirudin, menyatakan terus mengawasi penyerahan dokumen dukungan pasangan bakal calon perseorangan.
Belum Ada
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Bogor. KPU Kabupaten Bogor mengumumkan belum ada bakal calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat dukungan dari jalur independen dari tiga pasang yang mendaftarkan diri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, di Cibinong, Senin (13/5), mengungkapkan bacalon harus memenuhi persyaratan batas minimal dukungan perseorangan, Minggu (12/5), namun diperpanjang hingga 15 Mei. Dalam tiga hari perpanjangan mesti memenuhi persyaratan. Jika sampai hari Rabu 15 Mei pukul 23.59 WIB, tidak memenuhi, ya gagal.
Tiga pasangan bacalon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan diri Minggu (12/5) adalah Tubagus Ahmad Luthfi Syam-Cecep Muptahudin, Santoso-Kusnawan, dan Gunawan Hasan-Rudi Harianto.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!