Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Berita Hoaks

Pernyataan dr Lois Tanpa Dasar Riset

Foto : Istimewa

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pernyataan yang dilontarkan tersangka dokter Lois Owien tidak berdasarkan riset, sehingga menimbulkan kegaduhan. Hal itu juga bisa menghambat penanganan wabah penyakit di Tanah Air. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/7).

Maka, penyidik Bareskrim Polri tetap memproses secara hukum kasusnya. Menurutnya, dr Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong tentang pandemi Covid-19. "Kasus tetap diproses. Dia sudah jadi tersangka," kata Agus.

Dokter Lois, kata Agus, sebagai tersangka untuk tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Juga tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Dia dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sementara itu, menurut Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Faisal Santiago, mengapresiasi kesigapan Polri menangani perkara ujaran kontroversi dr Lois Owien terkait pandemi Covid-19. Kesigapan tersebut akan membuat orang lain tidak melakukan hal serupa.

"Apa yang dilakukan Polri setidaknya mencegah disinformasi terkait Covid-19 di tengah masyarakat. Hoaks akan membuat ketidakpercayaan adanya pandemi," kata Faisal Santiago dikutip Antara. Di tengah puluhan ribu dokter sedang berjuang melawan Covid-19, bahkan banyak yang meninggal, Lois Owien malah menyatakan tidak percaya adanya virus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top