Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PT Pos Akui Salah Kirim Surat MA untuk Bupati Gowa, Kok Bisa?

📅 Senin, 05 Okt 2026, 05:01 WIB | Oleh:
PT Pos Akui Salah Kirim Surat MA untuk Bupati Gowa, Kok Bisa? Doc: Antara foto
Ket. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kiri) didampingi kuasa hukumnya Adhi Bintang memberikan keterangan terkait surat MA yang tidak diterimanya karena salah dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa, di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10).

MAKASSAR - PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa mengakui kesalahan pengiriman surat Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk memberikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.

Pengakuan tersebut disampaikan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa Kurniawan melalui rekaman video yang diperlihatkan kuasa hukum Bupati Gowa kepada wartawan saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu malam.

"Berkaitan dengan kiriman tersebut, kami dari pihak PT Pos Indonesia, khususnya Kepala PT Pos Sungguminasa, telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa," katanya dalam rekaman tersebut.

Kuasa Hukum Bupati Gowa Adhi Bintang mengatakan surat yang seharusnya dikirim ke Kantor Bupati Gowa itu justru diantarkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.

Menurut dia, surat tersebut diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026, tetapi tidak pernah diterima Bupati Gowa hingga MA mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa pada 1 Oktober.

"Surat panggilan kepada bupati tidak pernah diterima. Ini terungkap saat pihak Mahkamah Agung mengatakan surat tersebut sudah dikirim melalui PT Pos sebulan lalu. Setelah ditelusuri, PT Pos mengantar ke Kantor Pengadilan Agama, bukan di Kantor Bupati," katanya.

Adhi mengatakan pihaknya mendatangi MA di Jakarta pada Jumat (2/10) untuk menyampaikan tanggapan terkait permohonan uji pendapat DPRD Gowa karena sebelumnya tidak menerima surat resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.

Namun, saat mendatangi MA, pihaknya memperoleh informasi bahwa putusan atas permohonan tersebut telah dikeluarkan sehari sebelumnya atau Kamis (1/10).

"Itu yang kemudian menjadi tanda tanya besar, sehingga apa yang disampaikan oleh klien kami bahwa apakah ini ada dugaan upaya sabotase, sebab klien kami tidak pernah mendapatkan surat dari MA," katanya.

Menurut Adhi, surat tersebut seharusnya memberikan kesempatan kepada Bupati Gowa sebagai pihak termohon untuk menyampaikan tanggapan terhadap permohonan uji pendapat DPRD Gowa kepada MA.

Pihaknya kemudian menelusuri perjalanan dokumen tersebut dan memperoleh informasi bahwa surat berada di Pengadilan Agama Sungguminasa selama sekitar satu bulan.

Surat itu baru dikembalikan kepada pihak PT Pos pada Jumat (2/10), sehari setelah MA mengeluarkan putusan.

Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum Bupati Gowa telah mengajukan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan untuk meminta kepolisian mengusut apakah salah pengiriman tersebut merupakan kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.

"Tentu berdasarkan runutan kasus ini, penyidik akan lebih mudah untuk mengetahui apa motifnya. Karena siapa pengirimnya, siapa penerimanya di Pengadilan Agama, itu sangat jelas. Kami sudah melampirkan bukti-bukti ini juga di Polda," kata Adhi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Ekonomi
Bikin Kaget! Transaksi QRIS...
Nasional
PT Pos Akui Salah Kirim Sur...
Daerah
Penanganan Kebakaran TPA Ta...
Advertisement
Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.