Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perlu Apresiasi dan Sanksi Wajib Pajak

📅 Sabtu, 11 Nov 2023, 05:23 WIB | Oleh:
Perlu Apresiasi dan Sanksi Wajib Pajak Doc: ANTARA/HO-DPRD DKI
Ket. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

JAKARTA - Para wajib pajak (WP) yang patuh perlu diberi apresiasi. Sebaliknya, WP yang bandel atau melanggar harus diberi sanksi. Usul apresiasi dan sanksi tersebut diharapkan dimasukkan ke dalam Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Usul tersebut disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta. "Nanti kita akan minta masukan juga dari masyarakat dan pelaku usaha apakah ini tidak memberatkan atau justru akan membuat lebih disiplin. Ini perlu kajian," kata Wakil Ketua Bapemperda, Abdurrahman Suhaimi, di Jakarta, Jumat (10/11).

Abdurrahman menuturkan, usulan tersebut perlu dipertimbangkan mengingat munculnya Pasal 3 Ayat 7 dalam Raperda. Pasal tersebut menyebutkan, apabila wajib pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau SPTPD akan dikenakan denda administratif sebesar 500 ribu.

Namun, dia mengakui bahwa usulan tersebut memunculkan makna ganda. Di sisi lain, pasal tersebut bertujuan membangun kedisiplinan WP. Namun, di sisi lain juga bisa memberatkan pelaku usaha. Sebab sekarang kondisinya masih dalam tahapan pemulihan ekonomi pascapandemi.

"Kalau denda tersebut membuat disiplin pelaporan SPTPD ya itu bagus. Namun, bila memberatkan para pengusaha, ya kita liat kondisinya dulu. Baru nanti dibahas lagi," katanya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan, kewajiban melaporkan SPTPDmutlak dilakukan.

Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. "Jadi bukan hanya setor atau bayar pajak. Namun, juga melaporkan karena UU mengatur pemberian sanksi yang besarannya ditentukan kepala daerah. Denda 500 ribu ini usulan eksekutif," kataLusiana.

Lebih lanjut Lusiana menuturkan, besaran denda tersebut menyasar jenis-jenis pajak tertentu. Jenis pajak yang masuk di sini antara lain seperti hotel, restoran, tempat hiburan, dan pajak perparkiran.

Untuk objek-objek tersebut, besaran angka denda harus disebutkan, terutama untuk pajak hotel, parkir, dan restoran. "Angka sanksi untuk hotel, parkir, dan restoran harus disebutkan dalam perda karena itu perintah UU. UU menuntut disebutkan angkanya," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.