Perlu Apresiasi dan Sanksi Wajib Pajak
📅 Sabtu, 11 Nov 2023, 05:23 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ANTARA/HO-DPRD DKI
JAKARTA - Para wajib pajak (WP) yang patuh perlu diberi apresiasi. Sebaliknya, WP yang bandel atau melanggar harus diberi sanksi. Usul apresiasi dan sanksi tersebut diharapkan dimasukkan ke dalam Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Usul tersebut disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta. "Nanti kita akan minta masukan juga dari masyarakat dan pelaku usaha apakah ini tidak memberatkan atau justru akan membuat lebih disiplin. Ini perlu kajian," kata Wakil Ketua Bapemperda, Abdurrahman Suhaimi, di Jakarta, Jumat (10/11).
Abdurrahman menuturkan, usulan tersebut perlu dipertimbangkan mengingat munculnya Pasal 3 Ayat 7 dalam Raperda. Pasal tersebut menyebutkan, apabila wajib pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau SPTPD akan dikenakan denda administratif sebesar 500 ribu.
Namun, dia mengakui bahwa usulan tersebut memunculkan makna ganda. Di sisi lain, pasal tersebut bertujuan membangun kedisiplinan WP. Namun, di sisi lain juga bisa memberatkan pelaku usaha. Sebab sekarang kondisinya masih dalam tahapan pemulihan ekonomi pascapandemi.
"Kalau denda tersebut membuat disiplin pelaporan SPTPD ya itu bagus. Namun, bila memberatkan para pengusaha, ya kita liat kondisinya dulu. Baru nanti dibahas lagi," katanya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan, kewajiban melaporkan SPTPDmutlak dilakukan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. "Jadi bukan hanya setor atau bayar pajak. Namun, juga melaporkan karena UU mengatur pemberian sanksi yang besarannya ditentukan kepala daerah. Denda 500 ribu ini usulan eksekutif," kataLusiana.
Lebih lanjut Lusiana menuturkan, besaran denda tersebut menyasar jenis-jenis pajak tertentu. Jenis pajak yang masuk di sini antara lain seperti hotel, restoran, tempat hiburan, dan pajak perparkiran.
Untuk objek-objek tersebut, besaran angka denda harus disebutkan, terutama untuk pajak hotel, parkir, dan restoran. "Angka sanksi untuk hotel, parkir, dan restoran harus disebutkan dalam perda karena itu perintah UU. UU menuntut disebutkan angkanya," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!