Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

15 Perda Lindungi Hak-hak Jakarta

📅 Rabu, 01 Apr 2026, 01:05 WIB | Oleh:
15 Perda Lindungi Hak-hak Jakarta Doc: ANTARA/Khaerul Izan
Ket. Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (30/3).

JAKARTA – Hak-hak warga Jakarta harus dilindungi agar tidak diambil pemerintah pusat di dalam keputusan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ketua DPRD Jakarta Khoirudin menegaskan komitmennya untuk terus mengawal 15 peraturan daerah (Perda) kekhususan bagi DKJ agar kewenangan pemerintah daerah tetap terlindungi.

“Ada 15 kekhususan yang harus kita kawal agar hak-hak pemerintah daerah tidak diambil oleh pusat,” kata Khoirudin di Jakarta, Selasa. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 19 mengenai kekhususan Jakarta harus terus dikawal agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dapat menjalankan wewenang tanpa menunggu pemerintah pusat.

Dia juga menekankan pada hakikatnya, ranah pemerintah pusat hanya pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK). Sedangkan eksekusinya dilakukan oleh Pemprov Jakarta. “Sekarang, kami sedang kawal agar 15 perda tersebut, yang sekarang masih kajian dan drafting, nantinya akan memastikan bahwa hak eksekusi ada di Pemda,” ujar Khoirudin.

Oleh sebab itu, Perda Tata Ruang dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) disahkan lebih cepat demi mengawal hak eksekusi yang dimiliki oleh Pemprov Jakarta. Perlu diketahui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 memberikan Jakarta kewenangan untuk mengelola 15 urusan pemerintahan yang sebelumnya berada di tangan pemerintah pusat.

Kewenangan khusus itu mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, serta pendidikan.

Kemudian, mencakup pula kesehatan, kebudayaan, pengendalianpenduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.Dengan kewenangan tersebut, Jakarta diharapkan dapat mengoptimalkan otonomi daerah sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah tidak lagi menyandang status ibu kota.

Urus Adminduk

Sementara itu, terkait para pendatang ke Jakarta usai lebaran diminta segera mengurus keperluan dan kelengkapan adiminstrasi kependudukan. Imbauan ini disampaikan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan (Jaksel), Salimin. Dia mengimbau pendatang baru agar segera mengurus administrasi penduduk sebagai upaya sinkronisasi pendataan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pendatang baru yang masuk ke wilayah Jakarta Selatan pascalibur panjang agar segera mengurus administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan,” kata Salimin, Selasa.

Dia menyatakan selain sebagai kewajiban administratif, kepatuhan dalam melapor dan mengurus dokumen kependudukan juga merupakan bentuk kontribusi guna mewujudkan tertib administrasi dan akurasi data kependudukan di wilayah Jakarta Selatan. Suku Dinas Dukcapil berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan bagi seluruh masyarakat.

“Kami berharap para pendatang dapat menjadi bagian dari masyarakat yang tertib, aktif, dan berkontribusi positif dalam kehidupan sosial di lingkungan masing-masing,” ujar Salimin. Selain itu, peran serta masyarakat juga diharapkan mampu mewujudkan Jakarta Selatan yang tertib administrasi, aman, dan nyaman untuk semua.

Setelah didata terdapat 225 pendatang baru masuk ke wilayah Jakarta Selatan usai lebaran. Informasi ini berdasarkan data Dinas DukcapilJakarta. Dari total tersebut, 99 jiwa merupakan laki-laki dan 126 jiwa perempuan.

Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 29,33 persen pendatang memiliki pendidikan lebih tinggi dari sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), sedangkan 70,67 persen lainnya berpendidikan SLTA ke bawah. Dari segi pekerjaan, 61,33 persen pendatang masuk kategori berpenghasilan rendah. Sedangkan 38,67 persen lainnya tergolong tidak berpenghasilan rendah.

Mayoritas pendatang berasal dari wilayah penyangga Jakarta, yakni Depok, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.