Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penyidikan Korupsi di Pertamina Terus Digenjot KPK untuk Mengikis Penjarahan Uang Rakyat

📅 Selasa, 07 Okt 2025, 10:19 WIB | Oleh:
Penyidikan Korupsi di Pertamina Terus Digenjot KPK untuk Mengikis Penjarahan Uang Rakyat Doc: ist
Ket. spbu diantre

JAKARTA – Berkas penyidikan dugaan korupsi di PT Pertamina terus digencarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini antara lain dilakukan dengan pemeriksaan terhadap Elvizar (EL) untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Elvizar adalah salah satu tersangka kasus tersebut.

“Pemeriksaan saudara EL hari ini (Senin 6/10) adalah dalam proses melengkapi berkas penyidikan, di mana dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang sudah dilakukan secara maraton untuk melengkapi kebutuhan-kebutuhan penyidik dalam menuntaskan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Selain memeriksa mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) tersebut, Budi mengatakan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat ini secara paralel menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.

“Nanti semuanya akan lengkap, sehingga bisa segera kami limpahkan berkas penyidikannya. Artinya, dengan pemeriksaan secara paralel ini maka penyidikan bisa menjadi lebih efektif,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada Senin (6/10), memanggil Elvizar yang juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024.

Adapun KPK mengungkapkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023 dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.

Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya. KPK baru mengumumkan jumlah tersangka kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni sebanyak tiga orang.

Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir, dan sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sementara itu, KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero), yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

18 menit yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.