Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengelola Green Pramuka City Libatkan Tiga Pilar Cegah Kriminalitas

📅 Jumat, 03 Feb 2023, 20:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengelola Green Pramuka City Libatkan Tiga Pilar Cegah Kriminalitas Doc: antara
Ket. Petugas keamanan Green Pramuka City di Jalan Jenderal A Yani, Jakarta Pusat, melakukan apel pagi pada Jumat (3/2/2023).

Jakarta - Pengelola Green Pramuka City melibatkan tiga pilar, yakni pihak kecamatan, Koramil dan Kepolisian dengan dukungan dari tenaga pengaman dalam sebagai upaya mencegah kriminalitas di apartemen tersebut.

"Kerja sama dengan tiga pilar ini untuk meminimalkan dan mencegah tindak kriminal di apartemen," kata Head of Communications Green Pramuka City, Lusida Sinaga dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (3/2).

Tak hanya itu, pengelola juga menjalin kolaborasi dengan Imigrasi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Ketika kami mendapatkan laporan dari penghuni terkait unit di sekitar mereka yang mencurigakan, kami langsung meneruskan laporan tersebut ke pihak-pihak terkait," katanya.

Pihaknya siap bekerjasama dengan memberikan akses kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan hukum apabila terjadi suatu tindak pidana diGreen Pramuka City.

Pihaknya juga memanfaatkan teknologi untuk menutup celah terjadinya kriminalitas dengan memperbanyak CCTV serta memastikan kartu akses hanya dipegang penghuni apartemen.

Tak hanya itu, untuk mencegah kriminalitas di Green Pramuka City, pengelola melarang para pemilik untuk menyewakan unit secara harian serta menggunakan jasa agen penyewaan tidak resmi.

Manajemen Green Pramuka City telah mengatur ketentuan terkait dengan sewa-menyewa unit rumah susun. Hal ini tercantum di House Rule Bab XIV Perihal Sewa-Menyewa yang mengatur bahwa pemilik wajib melaporkan kepada pengelola mengenai data identitas penyewa dan agen perantara dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam apabila ingin disewakan.

Terkait kebijakan itu, di setiap lobi hunian juga telah dipasang spanduk (banner)yang menyatakan larangan sewa unit harian.

Manajemen Green Pramuka City tidak akan menoleransi penyalahgunaan unit rumah susun apabila melanggar ketentuan sewa-menyewa serta patut diduga dijadikan sarana tindak kejahatan. ManajemenGreen Pramuka City akan langsung memblokir akses masuk ke unit jika ada penyalahgunaan.

Apabila ada laporan dari penghuni lain terkait pemakaian unit rumah susun yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi penghuni lain, pihak keamanan dan "customer service"pengelolaan biasanya akan mendatangi unit tersebut.

"Apabila terbukti unit disewa harian dan mengganggu, maka akses unit langsung diblokir dan penyewa dikeluarkan," kataLusida.

Agar tercipta suasana yang aman, nyaman dan kondusif pengelola tidak bisa bekerja sendirian, maka pengelola berharap keterlibatan dari setiap penghuni untuk ikut bersama-sama menjaga kawasan.

"Ke depan kami akan terus melakukan sidak bersama pihak-pihak terkait untuk mengamankan hunian dari tindakan kriminalitas," kataLusida.

Gubernur DKI Jakarta sebelumnya secara tegas telah melarang pemilik unit apartemen menyewakan secara harian mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.