Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kolaborasi dengan Imigrasi dan BNN

Pengelola Green Pramuka City Libatkan Tiga Pilar Cegah Kriminalitas

Foto : antara

Petugas keamanan Green Pramuka City di Jalan Jenderal A Yani, Jakarta Pusat, melakukan apel pagi pada Jumat (3/2/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Manajemen Green Pramuka City telah mengatur ketentuan terkait dengan sewa-menyewa unit rumah susun. Hal ini tercantum di House Rule Bab XIV Perihal Sewa-Menyewa yang mengatur bahwa pemilik wajib melaporkan kepada pengelola mengenai data identitas penyewa dan agen perantara dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam apabila ingin disewakan

Jakarta - Pengelola Green Pramuka City melibatkan tiga pilar, yakni pihak kecamatan, Koramil dan Kepolisian dengan dukungan dari tenaga pengaman dalam sebagai upaya mencegah kriminalitas di apartemen tersebut.

"Kerja sama dengan tiga pilar ini untuk meminimalkan dan mencegah tindak kriminal di apartemen," kata Head of Communications Green Pramuka City, Lusida Sinaga dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (3/2).

Tak hanya itu, pengelola juga menjalin kolaborasi dengan Imigrasi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Ketika kami mendapatkan laporan dari penghuni terkait unit di sekitar mereka yang mencurigakan, kami langsung meneruskan laporan tersebut ke pihak-pihak terkait," katanya.

Pihaknya siap bekerjasama dengan memberikan akses kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan hukum apabila terjadi suatu tindak pidana diGreen Pramuka City.

Pihaknya juga memanfaatkan teknologi untuk menutup celah terjadinya kriminalitas dengan memperbanyak CCTV serta memastikan kartu akses hanya dipegang penghuni apartemen.

Tak hanya itu, untuk mencegah kriminalitas di Green Pramuka City, pengelola melarang para pemilik untuk menyewakan unit secara harian serta menggunakan jasa agen penyewaan tidak resmi.

Manajemen Green Pramuka City telah mengatur ketentuan terkait dengan sewa-menyewa unit rumah susun. Hal ini tercantum di House Rule Bab XIV Perihal Sewa-Menyewa yang mengatur bahwa pemilik wajib melaporkan kepada pengelola mengenai data identitas penyewa dan agen perantara dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam apabila ingin disewakan.

Terkait kebijakan itu, di setiap lobi hunian juga telah dipasang spanduk (banner)yang menyatakan larangan sewa unit harian.

Manajemen Green Pramuka City tidak akan menoleransi penyalahgunaan unit rumah susun apabila melanggar ketentuan sewa-menyewa serta patut diduga dijadikan sarana tindak kejahatan. ManajemenGreen Pramuka City akan langsung memblokir akses masuk ke unit jika ada penyalahgunaan.

Apabila ada laporan dari penghuni lain terkait pemakaian unit rumah susun yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi penghuni lain, pihak keamanan dan "customer service"pengelolaan biasanya akan mendatangi unit tersebut.

"Apabila terbukti unit disewa harian dan mengganggu, maka akses unit langsung diblokir dan penyewa dikeluarkan," kataLusida.

Agar tercipta suasana yang aman, nyaman dan kondusif pengelola tidak bisa bekerja sendirian, maka pengelola berharap keterlibatan dari setiap penghuni untuk ikut bersama-sama menjaga kawasan.

"Ke depan kami akan terus melakukan sidak bersama pihak-pihak terkait untuk mengamankan hunian dari tindakan kriminalitas," kataLusida.

Gubernur DKI Jakarta sebelumnya secara tegas telah melarang pemilik unit apartemen menyewakan secara harian mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019.


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top