
Penerimaan KJMU IPK-nya Harus Memenuhi Syarat
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan pada awak media di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/3).
Foto: ANTARA/Lia Wanadriani SantosaJAKARTA - Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tetap menjadi syarat untuk menerima dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang tahun ini.
"Tidak perlu pakai evaluasi setiap tahun, IPK-nya, yang penting memenuhi syarat untuk sampai selesai. IPK-nya harus memenuhi syarat," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/3).
Pramono mengatakan bahwa menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin anak-anak di Jakarta mendapatkan pendidikan bahkan melanjutkan sampai mendapatkangelar doktor.
"Kami dorong KJMU. Supaya dari warga yang kurang beruntung itu kalau anaknya pintar, baik, IPK-nya hanya sebagai cara untuk dia bisa melanjutkan S1 sampai S3, maka Pemprov DKI akan memberikan jaminan," kata Pram.
Adapun terkait penerima, kata Pram, jumlahnya akan menjadi sekitar 20.000 orang pada tahun depan atau bertambah sekitar 15.000 orang dibandingkan tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko menambahkan, evaluasi terhadap penerima tetap dilakukan untuk memastikan dana diterima mereka yang berhak.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta tetap akan melakukan evaluasi terhadap penerima untuk memastikan mereka memenuhi syarat. Syarat IPK penerima KJMU, yakni 3,0 untuk program studi sosial, dan 2,75 untuk program studi eksakta.
"Evaluasi tetap, tapi proses pendaftarannya hanya sekali. Dulu kan setiap semester dilakukan pembaruan pendaftaran kembali. Misalnya pada semester tertentu mereka tidak memenuhi syarat ya kami drop," katanya.
KJMU merupakan program bantuan biaya pendidikan mahasiswa yang dibiayai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
- Baca Juga: Dinkes Hadirkan 12 Pos Kesehatan
- Baca Juga: Pengelola Terminal Kalideres Minta Hal ini ke PO Bus
Penerima bantuan ini antara lain mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, memiliki potensi akademik yang baik, dan pengajuan bantuan harus dilakukan paling lama pada semester dua.
Besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar 9 juta rupiah per semester. Ant
Berita Trending
- 1 TNBTS menyangkal pelarangan drone berkaitan dengan ladang ganja
- 2 Kemenhut bantah pembatasan drone terkait temuan ladang ganja di TNBTS
- 3 Awak Bus di Purwokerto Cek Kesehatan Jelang Angkutan Mudik Lebaran
- 4 BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Menyalurkan Santunan Rp3,3 Miliar
- 5 Menbud: Sinema Berperan Sebagai Alat Literasi Sejarah
Berita Terkini
-
Undang-Undang TNI Jangan Langgar Hak-hak Sipil
-
Miliki Sejarah yang Kaya, Wagub Rano Optimistis Wisata Kepulauan Jakarta Berkembang
-
Polres Bangka Selatan Cek Kesiapan Pengamanan Lebaran
-
Zelenskyy Bicara Soal Rencana Pertemuan Rusia-Ukraina
-
1.000 anak duafa se-Riau belanja baju Lebaran di Citimall Dumai