Pemkot Mataram Segera Setop Izin Ritel Modern, Ini Alasannya
📅 Minggu, 26 Apr 2026, 19:25 WIB | Oleh: Tim PenulisMATARAM – Kebijakan penghentian izin baru bagi ritel modern umumnya diarahkan untuk menahan laju ekspansi yang berpotensi menekan keberlangsungan usaha kecil dan ritel tradisional.
Dengan membatasi penetrasi pemain besar, ruang kompetisi dapat menjadi lebih seimbang sehingga pelaku UMKM memiliki kesempatan bertahan dan berkembang di pasar lokal.
Selain itu, langkah ini bisa menjadi momentum untuk menata ulang zonasi usaha dan memastikan distribusi ritel lebih proporsional antarwilayah.
Namun, kebijakan ini juga membawa konsekuensi. Tanpa diimbangi peningkatan daya saing ritel tradisional—seperti efisiensi rantai pasok, kualitas layanan, dan adopsi digital—pembatasan izin berisiko hanya bersifat protektif sementara.
Di sisi lain, konsumen dapat kehilangan alternatif pilihan dan potensi efisiensi harga dari skala ekonomi ritel modern.
Sebaiknya Anda baca juga:
Karena itu, pendekatan yang lebih komprehensif diperlukan: pembinaan UMKM, kemitraan dengan ritel besar, serta regulasi yang adaptif agar tercipta ekosistem perdagangan yang adil sekaligus kompetitif.
Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan siap menghentikan izin baru bagi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret sebagai tindak lanjuti arahan pemerintah pusat agar pemerintah daerah tidak lagi memberikan izin baru bagi ritel modern.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri di Mataram, Minggu (26/4), mengatakan, penghentian izin ritel modern itu sesuai arahan pemerintah pusat untuk penguatan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai pusat distribusi dan pemberdayaan ekonomi desa maupun kelurahan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jika seperti itu arahan pemerintah pusat, kami tentu siap tindak lanjuti sesuai instruksi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri di Mataram, Minggu.
Hal itu sesuai dengan pernyataan yang disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang menyebutkan agar pembangunan ritel modern di desa dibatasi.
Namun untuk menindaklanjuti kebijakan itu, Pemerintah Kota Mataram saat ini menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat berupa Peraturan Menteri atau lainnya sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menghentikan izin baru ritel modern.
"Pasalnya, pernyataan menteri baru disampaikan secara lisan. Kami ingin ada aturan tertulis agar bisa jadi acuan di lapangan sebab harus ada hitam di atas putih," katanya.
Menurutnya, untuk di Kota Mataram saat ini sudah tidak ada izin baru pembangunan ritel modern sejak tahun 2025. Bahkan di berapa tempat tidak berikan izin lagi pembukaannya untuk menjaga daya saing.
Bahkan Pemkot Mataram beberapa tahun sebelumnya sudah melakukan moratorium atau penangguhan sementara izin ritel modern. Namun karena ada kebutuhan, izin dibuka lagi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!