Pemkab Nagan Raya Minta ASN Maksimalkan Layanan Publik dan Disiplin
📅 Rabu, 18 Jun 2025, 11:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
NAGAN RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat untuk memaksimalkan pelayanan publik bagi masyarakat dan wajib berada di kantor saat jam kerja.
“Apabila masyarakat datang untuk mengurus keperluan, namun ASN tidak berada di kantor, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, dalam keterangan diterima di Nagan Raya, Rabu (18/6).
Ia mengatakan pemerintah daerah juga akan menerapkan PP 94/2020 tentang Disiplin ASN bagi ASN yang tidak disiplin dalam bekerja.
Wabup Raja Sayang menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai fondasi utama dalam membangun karakter dan kemajuan bangsa.
Ia menyatakan bahwa tanpa kedisiplinan, sehebat apapun rencana yang dibuat, akan sulit untuk terlaksana dengan baik.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Sebagai ASN, saudara-saudara harus menjadi contoh dalam menerapkan kedisiplinan, disiplin datang ke kantor dan pulang tepat waktu, disiplin dalam bekerja, serta disiplin dalam menjaga kebersihan dan tanggung jawab,” katanya.
Ia mengingatkan para ASN agar mematuhi jam kerja dan selalu berada di tempat tugas, karena gaji yang diterima bersumber dari uang rakyat.
“Terutama kepada ASN baru, jangan pulang sebelum waktunya,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemkab Nagan Raya memberikan perhatian khusus terhadap penerapan disiplin ASN dan memastikan sanksi kepada pelanggar, mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat.
“Kami tidak menginginkan adanya ASN yang menerima sanksi disiplin akibat kelalaian dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh ASN agar menaati ketentuan disiplin yang berlaku dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” kata Raja Sayang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!