
Minggu, 16 Mar 2025, 23:14 WIB
Pemanfaatan Kebudayaan untuk Kemaslahatan Masyarakat
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dalam dengan Kementerian Hukum, di Jakarta, Jumat (14/3).
Foto: IstimewaJAKARTA - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanfaatan kebudayaan untuk kemaslahatan umat. Pihaknya akan memastikan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan memiliki nilai ekonomi dan budaya yang tinggi.
"Hadirnya Kementerian Kebudayaan dapat menjadi driving force untuk ekonomi budaya dan industri budaya. Pemanfaatan kebudayaan kita untuk kemaslahatan masyarakat," ujar Fadli, saat Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dalam dengan Kementerian Hukum, di Jakarta, Jumat (14/3).
Dia menjelaskan, pihaknya akan memastikan warisan budaya Indonesia terpelihara dan bermanfaat. Terutama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara kebudayaan.
"Termasuk di dalam upaya untuk melindungi, menjaga, mengembangkan, dan membina kebudayaan nasional, sehingga terwujud penyelarasan kehidupan harmonis dengan lingkungan alam dan budaya untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, dari asta cita ke-8,” katanya.
Fadli mengungkapkan, kekayaan warisan budaya yang luar biasa dari Sabang sampai Merauke. Tercatat, Indonesia memiliki 228 cagar budaya tingkat nasional, 2.213 2arisan budaya tak-benda dan 16 di antaranya terenkripsi Unesco sebagai warisan budaya tak benda dunia.
Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Hukum dalam rangka melaksanakan pelindungan kekayaan intelektual terhadap objek pemajuan kebudayaan. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan terus menjalin kolaborasi dengan para pelaku budaya.
"Penandatanganan kedua dokumen ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum, akan menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih luas," katanya.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan dalam perlindungan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta dan hak kekayaan komunal, sebagai bagian dari upaya menjaga warisan budaya Indonesia. Pihaknya tidak hanya melindungi hak komunal yang dimiliki oleh negara, tetapi juga hak-hak lain yang bersifat individual dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
"Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan ruang lingkup perjanjian bisa diperluas dan berkontribusi nyata dalam meningkatkan hasil dari kekayaan hak komunal yang dikelola negara,” ungkapnya.
Direktur Kerja Sama Kebudayaan, Mardisontori, menyampaikan urgensi untuk mempercepat koordinasi perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Menurutnya, salah satu urgensi yaitu makin mencuatnya isu kekayaan intelektual dalam skala nasional hingga global.
Berita Trending
- 1 Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
- 2 Menpar Sebut BINA Lebaran 2025 Perkuat Wisata Belanja Indonesia
- 3 Bukan Arab Saudi, Negara Penghasil Kurma Terbesar Dunia Berasal dari Afrika
- 4 THR Untuk Ojol Harus Diapresiasi dan Diawasi
- 5 Canggih! Apple Segera Hadirkan Fitur Penerjemah Percakapan ke AirPods