Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 17 Mar 2025, 01:20 WIB

Pelaku Pengeboman ikan di Gorontalo DItangkap

Personel Ditpolairdud Polda Gorontalo menunjukkan barang bukti dan pelaku pengeboman ikan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Senin (10/3).

Foto: ANTARA/HO-Ditpolairud Polda Gorontalo

Kabupaten Pohuwato -- Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo menyatakan telah menangkap tiga orang warga pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Komandan Kapal Polisi XXIX-1002 Ditpolairud Polda Gorontalo Bripka Alski S. Sumasa di Gorontalo, Minggu, mengatakan tiga orang nelayan asal Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato itu, tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan ilegal menggunakan bom rakitan di sekitar perairan Tanjung Panjang pada Senin (10/3).

"Ketiganya masing-masing berinisial IA, EA dan DA. Mereka tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan secara ilegal, yaitu menggunakan bom," ucap Bripka Alski.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya praktik ilegal yang merusak ekosistem laut, di sekitar perairan Tanjung Panjang, Kabupaten Pohuwato.

Atas laporan itu kata dia, tim segera berpatroli ke wilayah tersebut dan melakukan pengintaian terhadap salah satu perahu nelayan yang dicurigai sedang beraktivitas secara ilegal.

Saat melakukan pengintaian, ia dan personel mendengar suara ledakan yang diduga berasal dari bom ikan, sehingga langsung mendekati perahu tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, perahu nelayan tanpa nama itu sempat berusaha melarikan diri ke arah Tanjung Panjang, bahkan mereka sempat membuang barang bukti berupa beberapa alat peledak ke laut.

Untuk mencegah para pelaku melarikan diri lebih jauh, anggota terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara, sehingga nelayan segera melambatkan laju perahu yang mereka gunakan.

Selain tiga warga, pihaknya juga mengamankan barang bukti seperti perahu, mesin, bom ikan siap pakai, sumbu detonator, dan peralatan penangkapan ikan lainnya.

Para pelaku dan barang bukti, kata dia, langsung dibawa ke pos Polairud unit Marisa Kabupaten Pohuwato, untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

"Mereka terancam akan dijerat dengan Undang-Undang Perikanan, penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak," imbuhnya.

Redaktur: -

Penulis: Antara, Sujar

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.