Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PBB di Bawah Rp100 Ribu Gratis, Pemkab Bogor Ringankan Warga

📅 Selasa, 19 Agu 2025, 21:50 WIB | Oleh:
PBB di Bawah Rp100 Ribu Gratis, Pemkab Bogor Ringankan Warga Doc: ANTARA/M Fikri Setiawan
Ket. Bupati Bogor Rudy Susmanto, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memperpanjang program keringanan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak Juni hingga 31 Agustus 2025, demi meringankan masyarakat sekaligus menindaklanjuti imbauan Gubernur Jawa Barat.

“Sejak bulan Juni, denda PBB sudah dihapus. Selain itu, PBB dengan ketetapan di bawah Rp100 ribu digratiskan. Program ini masih berjalan sampai bulan Agustus,” kata Rudy, di Cibinong, Selasa.

Ia menambahkan, Pemkab Bogor tidak memiliki rencana menaikkan tarif PBB dalam waktu dekat. Sebaliknya, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor diminta terus melakukan evaluasi agar kebijakan pajak daerah tidak memberatkan masyarakat.

“Selama saya menjabat, belum ada kenaikan PBB. Justru kami memberikan beberapa potongan dan diskon sejak Juni. Kebijakan ini selaras dengan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang berusaha pulih,” ujar Rudy.

Rudy memastikan kebijakan pembebasan PBB hingga Rp100 ribu per objek pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah. Menurutnya, yang lebih penting adalah menjaga daya beli dan perputaran ekonomi di tingkat masyarakat.

“Ini soal keberpihakan kepada masyarakat bawah, agar ekonomi tetap bergerak. Insya Allah program ini akan terus berlanjut,” ujarnya pula.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi menjelaskan detail kebijakan yang berlaku, antara lain diskon 5 persen untuk pembayaran PBB P2 tahun pajak 2025, penghapusan denda PBB P2 tahun 1994 hingga 2011, serta potongan bertahap untuk tunggakan PBB P2 tahun 2012-2024.

Diskon tunggakan tahun 2012-2019 diberikan masing-masing sebesar 50 persen pada Juni, 40 persen pada Juli, dan 30 persen pada Agustus. Sementara untuk tahun 2020–2024, diberikan potongan 30 persen pada Juni, 20 persen pada Juli, dan 10 persen pada Agustus.

“Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa melunasi kewajiban pajaknya lebih ringan. Kami juga menyediakan akses pembayaran melalui perbankan, gerai ritel modern, dan platform digital,” kata Adi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.