Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PBB di Bawah Rp100 Ribu Gratis, Pemkab Bogor Ringankan Warga

📅 Selasa, 19 Agu 2025, 21:50 WIB | Oleh:
PBB di Bawah Rp100 Ribu Gratis, Pemkab Bogor Ringankan Warga Doc: ANTARA/M Fikri Setiawan
Ket. Bupati Bogor Rudy Susmanto, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memperpanjang program keringanan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak Juni hingga 31 Agustus 2025, demi meringankan masyarakat sekaligus menindaklanjuti imbauan Gubernur Jawa Barat.

“Sejak bulan Juni, denda PBB sudah dihapus. Selain itu, PBB dengan ketetapan di bawah Rp100 ribu digratiskan. Program ini masih berjalan sampai bulan Agustus,” kata Rudy, di Cibinong, Selasa.

Ia menambahkan, Pemkab Bogor tidak memiliki rencana menaikkan tarif PBB dalam waktu dekat. Sebaliknya, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor diminta terus melakukan evaluasi agar kebijakan pajak daerah tidak memberatkan masyarakat.

“Selama saya menjabat, belum ada kenaikan PBB. Justru kami memberikan beberapa potongan dan diskon sejak Juni. Kebijakan ini selaras dengan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang berusaha pulih,” ujar Rudy.

Rudy memastikan kebijakan pembebasan PBB hingga Rp100 ribu per objek pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah. Menurutnya, yang lebih penting adalah menjaga daya beli dan perputaran ekonomi di tingkat masyarakat.

“Ini soal keberpihakan kepada masyarakat bawah, agar ekonomi tetap bergerak. Insya Allah program ini akan terus berlanjut,” ujarnya pula.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi menjelaskan detail kebijakan yang berlaku, antara lain diskon 5 persen untuk pembayaran PBB P2 tahun pajak 2025, penghapusan denda PBB P2 tahun 1994 hingga 2011, serta potongan bertahap untuk tunggakan PBB P2 tahun 2012-2024.

Diskon tunggakan tahun 2012-2019 diberikan masing-masing sebesar 50 persen pada Juni, 40 persen pada Juli, dan 30 persen pada Agustus. Sementara untuk tahun 2020–2024, diberikan potongan 30 persen pada Juni, 20 persen pada Juli, dan 10 persen pada Agustus.

“Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa melunasi kewajiban pajaknya lebih ringan. Kami juga menyediakan akses pembayaran melalui perbankan, gerai ritel modern, dan platform digital,” kata Adi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Belajar merangkai kain batik di Semarang

42 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Ekonomi
Digitalisasi ekonomi melalu...
Daerah
DPRD DKI: Digitalisasi Park...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.