Pasca OTT, KPK Segel Ruang Kerja Pj Wali Kota Pekanbaru
📅 Selasa, 03 Des 2024, 12:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Annisa Firdausi
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel ruang kerja Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Risnandar Mahiwa dan beberapa ruang pejabat di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (3/12), tampak ruang kerja Risnandar Mahiwa dengan pintu berwarna putih, disegel KPK bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”. Selain ruangan itu, KPK juga menyegel ruangan transit Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
Tampak pula beberapa petugas keamanan berjaga di sekitar kompleks perkantoran, dan beberapa pegawai terlihat di bagian informasi dan penjagaan. Sebelumnya Pj Wali Kota, Sekda, dan pejabat lainnya diperiksa di Markas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, membenarkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menjadi salah satu pihak yang terjaring OTT di Pekanbaru, Riau, Senin (2/12) malam.
“Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walkot Pekanbaru,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tanak belum memberikan keterangan soal siapa saja pihak turut terjaring operasi tersebut, karena kegiatan penyidikan tersebut masih berlangsung.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut.
Penyidik KPK akan segera mengumumkan status para pihak yang terjaring operasi tersebut dalam waktu 24 jam.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1x24 jam," ujar Ghufron.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!