Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pasar Diwajibkan Memilah Sampah

📅 Jumat, 06 Mar 2026, 03:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pasar Diwajibkan Memilah Sampah Doc: AFP

BOGOR – Area pasar rakyat bakal diwajibkan memilah sampah. Ini menjadi tanggung jawab penyelenggara pasar. “Masalah ini mulai mendalami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat,” tandas  Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, Kamis (5/3).

Ketentuan tersebut dibahas dalam rapat kerja Pansus DPRD Kota Bogor yang digelar di Ruang Rapat Komisi I bersama sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait. Banu Lesmana Bagaskara menjelaskan, Raperda tersebut diarahkan agar pasar rakyat tidak lagi menjadi penyumbang utama sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA).

“Kami mewajibkan adanya pemilahan antara sampah organik dan anorganik di area pasar. Sampah organik diharapkan dapat diolah langsung di tempat, misalnya, melalui budidaya maggot,” ujar Banu.

Menurut Banu, pengolahan sampah organik di sumber diharapkan mampu menekan volume sampah yang selama ini dihasilkan dari aktivitas perdagangan di pasar rakyat. Banu menjelaskan bahwa melalui regulasi tersebut, hanya sampah anorganik yang sudah terpilah yang nantinya dikirim ke TPA. Dengan begitu, beban pengelolaan sampah kota dapat berkurang secara signifikan.

Selain isu, Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat juga memuat ketentuan perlindungan terhadap produk dan komoditas dalam negeri. Pansus DPRD Kota Bogor mengusulkan agar pengelola pasar rakyat memprioritaskan penjualan produk lokal dengan komposisi minimal 80 persen dari total barang yang diperdagangkan di pasar. “Produk impor diperbolehkan masuk hanya jika produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan,” jelas Banu.

Menurutnya, saat ini komoditas impor dalam jumlah besar di Kota Bogor sebagian besar ditemukan di Pasar Teknik Umum (Tekum), seperti kedelai dan bawang putih yang masih bergantung pada pasokan luar negeri.

Dalam pembahasan lanjutan, Pansus juga akan mendalami sejumlah aspek teknis terkait dampak keberadaan pasar terhadap ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas. Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain pengaturan akses parkir dan area loading dock untuk aktivitas bongkar muat barang agar tidak menggunakan badan ­jalan. Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.