Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pasar Diwajibkan Memilah Sampah

📅 Jumat, 06 Mar 2026, 03:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pasar Diwajibkan Memilah Sampah Doc: AFP

BOGOR – Area pasar rakyat bakal diwajibkan memilah sampah. Ini menjadi tanggung jawab penyelenggara pasar. “Masalah ini mulai mendalami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat,” tandas  Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, Kamis (5/3).

Ketentuan tersebut dibahas dalam rapat kerja Pansus DPRD Kota Bogor yang digelar di Ruang Rapat Komisi I bersama sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait. Banu Lesmana Bagaskara menjelaskan, Raperda tersebut diarahkan agar pasar rakyat tidak lagi menjadi penyumbang utama sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA).

“Kami mewajibkan adanya pemilahan antara sampah organik dan anorganik di area pasar. Sampah organik diharapkan dapat diolah langsung di tempat, misalnya, melalui budidaya maggot,” ujar Banu.

Menurut Banu, pengolahan sampah organik di sumber diharapkan mampu menekan volume sampah yang selama ini dihasilkan dari aktivitas perdagangan di pasar rakyat. Banu menjelaskan bahwa melalui regulasi tersebut, hanya sampah anorganik yang sudah terpilah yang nantinya dikirim ke TPA. Dengan begitu, beban pengelolaan sampah kota dapat berkurang secara signifikan.

Selain isu, Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat juga memuat ketentuan perlindungan terhadap produk dan komoditas dalam negeri. Pansus DPRD Kota Bogor mengusulkan agar pengelola pasar rakyat memprioritaskan penjualan produk lokal dengan komposisi minimal 80 persen dari total barang yang diperdagangkan di pasar. “Produk impor diperbolehkan masuk hanya jika produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan,” jelas Banu.

Menurutnya, saat ini komoditas impor dalam jumlah besar di Kota Bogor sebagian besar ditemukan di Pasar Teknik Umum (Tekum), seperti kedelai dan bawang putih yang masih bergantung pada pasokan luar negeri.

Dalam pembahasan lanjutan, Pansus juga akan mendalami sejumlah aspek teknis terkait dampak keberadaan pasar terhadap ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas. Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain pengaturan akses parkir dan area loading dock untuk aktivitas bongkar muat barang agar tidak menggunakan badan ­jalan. Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.