Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pandemic Treaty Cegah Pandemi Baru

📅 Selasa, 11 Jun 2024, 19:47 WIB | Oleh:
Pandemic Treaty Cegah Pandemi Baru Doc: muhamad marup
Ket. Pakar Epidemiologi, Wiku Adisasmito (kiri) dan Pakar Kesehatan Paru, Tjandra Yoga Aditama (kanan), dalam program Kemencast secara daring, Selasa (11/6).

JAKARTA - Pakar Epidemiologi, Wiku Adisasmito, mengatakan kehadiran Pandemic Treaty bertujuan mencegah terjadinya pandemi baru. Pandemic Treaty sendiri merupakan perjanjian tentang pandemi yang disetujui oleh seluruh anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Dunia baru saja mengalami pandemi Covid-19. Seluruh dunia tidak ingin hal itu terjadi lagi, maka seluruh dunia membuat kesepakatan untuk menjaga dunia agar tidak timbul pandemi lagi," ujar Wiko, dalam program Kemencast secara daring, Selasa (11/6).

Dia menjelaskan, salah satu usulan dalam draft Pandemic Treaty adalah terkait pentingnya pendekatan one health dalam kesehatan. Usulan tersebut melihat pengalaman pandemi yang patogen atau pembawa penyakit berasal dari binatang atau hewan.

"Maka penting kita tahu agen penyakit apa saja yang berpotensi berpindah dari hewan atau lingkungan ke manusia. Sehingga pengamatan dan pengumpulan data, surveilansnya harus one health. Banyak negara mengusulkan dan semua paham itu," jelasnya.

Sementara itu, Pakar Kesehatan Paru, Tjandra Yoga Aditama, Pandemic Treaty merupakan amanat dari International Health Regulation yang mulai diterapkan pada tahun 2007. Aturan tersebut menyebut mesti ada penilaian terkait kesiapan dunia ketika pandemi terjadi.

"Itu menjadi pembelajaran untuk masa berikutnya. Dunia tidak siap menghadapi H1N1, begitu juga Covid-19, kita tidak siap. Dengan demikian, jangan sampai kita kembali jatuh di lubang yang sama," katanya.

Sebagai informasi, Negosiasi Pandemic Treaty atau perjanjian pademi resmi diperpanjang, sesuai kesepakatan Sidang World Health Assembly (WHA) ke-77 pada 1 Juni 2024. Penetapan target penyelesaian Pandemic Treaty diundur hingga Sidang WHA tahun depan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril menegaskan komitmen Indonesia untuk mengedepankan kepentingan nasional dalam negosiasi Pandemic Treaty. Fokus utama diarahkan pada isu-isu strategis seperti sistem surveilans, transfer teknologi, dan kesetaraan akses dalam menghadapi pandemi.

"Prinsip kesetaraan antara negara maju dan negara berkembang akan terus kami dorong dalam proses negosiasi ini," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

33 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.