Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

OJK Tetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera Sebagai Tersangka

Foto : Istimewa

Nasabah AJB Bumiputera

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode 2018 - 2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912, sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), direksi dan dewan komisaris paling lambat 30 September 2020.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB. Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing melalui keterangan di Jakarta, Jumat (19/3) seperti dikutip dari Antara.

Untuk itu penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Penyidik juga melaksanakan gelar penetapan tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan peserta gelar untuk menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top