Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Negara-negara Kepulauan Kecil Bawa Kasus Perlindungan Laut ke Pengadilan PBB

📅 Selasa, 12 Sep 2023, 00:00 WIB | Oleh:
Negara-negara Kepulauan Kecil Bawa Kasus Perlindungan Laut ke Pengadilan PBB Doc: ISTIMEWA
Ket. Meningkatnya emisi dapat menghangatkan dan mengasamkan air laut sehingga membahayakan kehidupan laut.

HAMBURG - Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut atau International Tribunal for the Law of the Sea (Itlos) di Hamburg, Jerman, Senin (11/9), akan menyidangkan kasus yang diajukan oleh sekelompok negara kepulauan kecil yang berupaya melindungi lautan dunia dari bencana perubahan iklim.

Dikutip dari The Straits Times, kesembilan negara kepulauan tersebut telah mengajukan permohonan kepada pengadilan internasional untuk menentukan apakah emisi karbon dioksida yang diserap oleh lautan dapat dianggap sebagai polusi, dan jika demikian, kewajiban apa yang dimiliki negara-negara tersebut untuk mencegahnya.

Ekosistem laut menghasilkan separuh oksigen yang dihirup manusia dan membatasi pemanasan global dengan menyerap sebagian besar karbon dioksida yang dihasilkan oleh aktivitas manusia. Namun, peningkatan emisi dapat menghangatkan dan mengasamkan air laut sehingga membahayakan kehidupan laut.

Negara-negara tersebut merujuk pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut yang mengikat negara-negara untuk mencegah pencemaran lautan.

Perjanjian internasional mendefinisikan polusi sebagai masuknya "zat atau energi ke dalam lingkungan laut" oleh manusia yang menyebabkan kerusakan pada kehidupan laut. Namun, perjanjian tersebut tidak menyebutkan emisi karbon sebagai polutan tertentu dan penggugat berpendapat bahwa emisi tersebut memenuhi syarat.

"Seluruh ekosistem laut dan pesisir sedang sekarat karena perairan yang menjadi lebih hangat dan lebih asam. Ilmu pengetahuan sudah jelas dan tidak terbantahkan. Dampak-dampak ini adalah akibat dari perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca," kata Perdana Menteri Tuvalu, Kausea Natano.

"Kami datang ke sini untuk mencari bantuan mendesak, dengan keyakinan kuat bahwa hukum internasional adalah mekanisme penting untuk memperbaiki ketidakadilan yang diderita rakyat kami sebagai akibat dari perubahan iklim," ungkapnya.

Lindungi Iklim Bumi

Dorongan terhadap keadilan iklim mendapat dorongan besar ketika Majelis Umum PBB pada Maret mengadopsi resolusi yang meminta Mahkamah Internasional untuk menguraikan kewajiban negara-negara dalam melindungi iklim bumi dan konsekuensi hukum yang mereka hadapi jika mereka gagal melakukannya.

Langkah di PBB dipimpin oleh Vanuatu, yang juga termasuk di antara penggugat dalam kasus Senin di Hamburg.

Pulau-pulau kecil seperti Vanuatu sangat rentan terhadap dampak pemanasan global, di mana kenaikan air laut mengancam akan menenggelamkan seluruh negara.

Perdana Menteri Antigua dan Barbuda, Gaston Browne, mengatakan tanpa tindakan cepat dan ambisius, perubahan iklim dapat menghalangi "anak dan cucu saya untuk tinggal di pulau nenek moyang mereka, pulau yang kita sebut rumah. Kita tidak bisa tinggal diam menghadapi ketidakadilan seperti ini".

"Kami hadir di hadapan pengadilan ini dengan keyakinan bahwa hukum internasional harus memainkan peran penting dalam mengatasi bencana yang kita saksikan di depan mata kita," ujarnya.

Menurut laporan tahunan State of the Climate yang dipimpin para ilmuwan dari Badan Kelautan dan Atmosfer Nasional Amerika Serikat, pada dua pertiga planet bumi yang tertutup lautan, hampir 60 persen permukaan air laut mengalami setidaknya satu gelombang panas laut pada 2022.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

26 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.