Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Muhammad Kerry Andrianto Riza Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

📅 Jumat, 13 Feb 2026, 23:52 WIB | Oleh:
Muhammad Kerry Andrianto Riza Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Doc: Antara Foto
Ket. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 18 tahun penjara, sedangkan Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati dituntut hukuman 16 tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero yang merugikan negara Rp285 triliun.

Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dituntut pidana 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

"Kami menuntut agar Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Triyana Setia Putra dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat.

Selain pidana penjara, Kerry juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

JPU turut meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Kerry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, dengan rincian Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider pidana penjara selama 10 tahun.

Atas perbuatannya, Kerry diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagai keadaan memberatkan.

Selain itu, perbuatan Kerry yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar serta tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, juga dipertimbangkan sebagai alasan pemberat tuntutan.

"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum," ungkap JPU menambahkan.

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo beserta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati, yang dibacakan tuntutannya.

Adapun keduanya masing-masing dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Sementara untuk uang pengganti, Gading dituntut agar membayar Rp1,17 miliar dengan rincian Rp176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara, sedangkan Dimas sebesar 11,09 juta dolar Amerika Serikat atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.

Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, baik Gading maupun Dimas, dituntut untuk menggantinya dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun, sehingga merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry didakwa memperkaya diri dan Dimas melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.