Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Menteri Tjahjo: ASN yang Diberi Sanksi Mulai dari Tinggalkan Tugas, Radikalisme, Narkoba sampai Korupsi

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keluarnya PP tentang Disiplin PNS untuk memberikan kepastian hukum kepada PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan kepegawaian.

Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (16/9). Menurut Tjahjo, dengan keluarnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada pada prinsipnya menyambut positif.

"Sebab dengan adanya PP itu, ada kepastian hukum yang jelas," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Menteri Tjahjo juga menambahkan, dengan keluarnya PP tersebut, seluruh ASN dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memahami bahwa ada penilaian terkait masih rendahnya kinerja ASN dan rendahnya pimpinan dalam hal pengawasan terhadap ASN.

"Sehingga diharapkan dengan diterbitkannya PP tentang Disiplin PNS ini seluruh ASN dan PPK bekerja lebih baik, lebih disiplin, lebih profesional dan memahami larangan-larangan yang ada," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top