Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menteri Tjahjo: ASN yang Diberi Sanksi Mulai dari Tinggalkan Tugas, Radikalisme, Narkoba sampai Korupsi

📅 Kamis, 16 Sep 2021, 14:36 WIB | Oleh:
Menteri Tjahjo: ASN yang Diberi Sanksi Mulai dari Tinggalkan Tugas, Radikalisme, Narkoba sampai Korupsi Doc: Istimewa
Ket. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keluarnya PP tentang Disiplin PNS untuk memberikan kepastian hukum kepada PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan kepegawaian.

Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (16/9). Menurut Tjahjo, dengan keluarnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada pada prinsipnya menyambut positif.

"Sebab dengan adanya PP itu, ada kepastian hukum yang jelas," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Menteri Tjahjo juga menambahkan, dengan keluarnya PP tersebut, seluruh ASN dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memahami bahwa ada penilaian terkait masih rendahnya kinerja ASN dan rendahnya pimpinan dalam hal pengawasan terhadap ASN.

"Sehingga diharapkan dengan diterbitkannya PP tentang Disiplin PNS ini seluruh ASN dan PPK bekerja lebih baik, lebih disiplin, lebih profesional dan memahami larangan-larangan yang ada," ujarnya.

Menteri Tjahjo pun mengungkapkan, bahwa selama dia menjadi Menpan RB, setiap bulannya dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) selalu saja ada ASN yang diputuskan dikenai sanksi. Kata Tjahjo, rata-rata sidang Bapek mengeluarkan sanksi dan membuat surat keputusan kepada ASN di atas 20 orang.

"Ada pun pemberian sanksi ini meliputi ASN yang tidak ada izin meninggalkan tugas dalam waktu bervariasi, masalah radikalisme terorisme, korupsi, penggunaan dan pengedar narkoba," katanya.

Menurut Tjahjo, dengan adanya PP tentang Disiplin PNS tersebut, setidaknya PPK yang memberi sanksi awal diharapkan bisa seragam dalam mengambil keputusan pertama. Selain, PP itu juga diharapkan dapat meningkatkan fungsi pengawasan.

"Misalnya, kenapa sampai satu tahun ada ASN tidak masuk kerja dibiarkan dan terlambat mengambil keputusan," ujar mantan Anggota DPR enam periode tersebut.

Yang pasti, tegas Tjahjo, kementerian yang dipimpinnya, Kemenpan RB, akan terus meningkatkan disiplin PNS. Karena memang yang perlu diketahui, dari 4,2 juta PNS yang ada di Indonesia, 600 ribu orang diantaranya merupakan pegawai administrasi dan dengan tingkat pendidikan dari SD sampai S3.

"Memang perlu waktu dalam mewujudkan ASN profesional, disiplin, cepat melayani, memberikan perizinan usaha dan lain-lain. Saya kira, PP Nomor 94 Tahun 2021 yang dikeluarkan Bapak Presiden ini merupakan bagian dari percepatan dari Bapak Presiden untuk menyelesaikan visi misi Presiden dan Wakil Presiden terkait reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Semoga lebih baik dengan adanya PP ini. Sehingga dalam sidang Bapek, saya dan tim bisa memperberat putusan awal kalau tidak sesuai dengan PP," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...

Refleksi 24 Tahun Peristiwa Bom Bali

31 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Refleksi 24 Tahun Peristiwa...

Kembali Bugar, Jessica Pegula Bidik Hasil Maksimal di Wuhan

31 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Kembali Bugar, Jessica Pegu...
Advertisement
Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.